Dana Transfer Penajam Paser Utara Dipangkas Rp450 Miliar, Ini Penyebabnya

Dana Transfer Penajam Paser Utara Dipangkas Rp450 Miliar, Ini Penyebabnya

IBUKOTAKITA.COM-Dana transfer Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari pemerintah pusat diperkirakan dipangkas lebih kurang Rp450 miliar dialihkan untuk penanggulangan dan pencegahan mewabahnya virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

“Ada penurunan dana transfer dari pemerintah pusat,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi ketika ditemui di Penajam, Jumat (8/5/2020).

“Nilai pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp450 miliar,” tambah politikus Partai Demokrat itu.

Pengurangan dana transfer untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19 secara nasional.

Dengan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat itu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengendalian APBD 2020.

Pengendalian anggaran daerah tersebut melalui efisiensi belanja program dan kegiatan, termasuk kegiatan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami mendukung upaya pengendalian anggaran yang akan dilakukan pemerintah kabupaten karena adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat,” kata Jon Kenedi.

Anggaran kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan DPRD  yang bisa dipangkas dalam pengendalian APBD 2020 tersebut menurut dia, seperti sosialisasi peraturan daerah dan reses (serap aspirasi).

Namun dia berharap, pengendalian APBD 2020 juga diterapkan di seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) terutama kegiatan fisik sebagai penghematan anggaran di tengah pandemi Covid-19.

“Kami harap semua kegiatan yang ada di setiap OPD atau SKPD [satuan kerja perangkat daerah] dievaluasi dan disesuaikan termasuk juga kegiatan fisik,” ucapnya.

“Tapi ada kegiatan yang menurut pemerintah kabupaten prioritas. Kami tidak bisa memaksakan, itu kewenangan pemerintah kabupaten,” ujarnya. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email