Dari 52 Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp11 Miliar

Dari 52 Kasus Korupsi, Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp11 Miliar

IBUKOTAKITA.COM– Sepanjang 2019 ini, setidaknya terdapat 52 perkara tindak pidana korupsi yang telah dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Dari puluhan perkara itu, Kejati Kaltim berhasil menyelamat kerugian keuangan negara senilai Rp11,345 miliar.

Selepas mengikuti berbagai rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi di kantornya, Senin (9/12/19), Wakil Kejati Kaltim Sarjono Turin membeberkan, medio Januari-November 2019, terdapat sebanyak 16 kasus tindak pidana korupsi yang sudah masuk tahap penyelidikan pihaknya.

Tidak hanya itu, pada medio yang sama, kejaksaan juga sudah memproses 24 kasus yang sama di tahap penyidikan. Kemudian terdapat sebanyak 30 kasus korupsi juga yang sekarang ini telah masuk pada tahap penuntutan.

Sedangkan yang sudah dieksekusi ada sebanyak 52 perkara. Kasus itu terdiri dari 7 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, 3 kasus dari Kejari Kutai Kartanegara (Kukar), 4 kasus dari Kejari Balikpapan, 7 kasus di Kejari Berau, kemudian kasus dari Kejari Nunukan, dan 1 kasus dari Kejari Tarakan.

Perkara lainnya, 4 kasus di Kejari Bulungan, 15 kasus di Kejari Bontang, dan masing-masing 2 kasus di Kejari Kutai Timur (Kutim) dan Penajam Paser Utara (PPU), kemudian 1 kasus lainnya ditangani Kejari Malinau. “Ke-52 perkara tindak pidana korupsi itu telah inkrah dan dieksekusi,” sebutnya.

Sementara untuk penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,345 miliar oleh Kejati Kaltim, disebutkan Sarjono, terbesar didapatkan dari perkara kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bontang sebesar Rp4,137 miliar. Kedua, didapatkan dari Kejari Samarinda sebesar Rp3.481 miliar.

Pada kesempatan itu, Sarjono tidak menyebutkan secara spesifik kasus tindak pidana korupsi apa saja yang ditangani tersebut. Begitu pun dengan keuangan negara yang diselamatkan, Sarjono juga tidak membeberkannya dari kasus yang mana saja.

Namun demikian, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebutkan, saat ini masih terdapat sejumlah perkara yang ditangani pihaknya. Beberapa di antaranya ada yang sedang proses sudah masuk tahap penyidikan dan penuntutan di pengadilan.

“Kalau dari laporan masyarakat, sebenarnya masih ada banyak yang masuk ke kami. Cuman kami mesti menelaah dan mengkaji terlebih dahulu setiap laporan yang disampaikan masyarakat, karena memang tidak semua laporan itu bisa langsung kami selidiki,” katanya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email