Demi Upah Rp10 Juta, Dua Pria Sulsel Nekat Selundupkan Narkoba Ukuran Jumbo Asal Malaysia

Demi Upah Rp10 Juta, Dua Pria Sulsel Nekat Selundupkan Narkoba Ukuran Jumbo Asal Malaysia

IBUKOTAKITA.COM–Uang memang selalu ampuh membuat orang berbuat apa saja. Sebagaimana yang dilakukan dua pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang rela menyelundupkan narkoba jenis sabu demi iming-iming upah Rp10 juta. Mereka ditangkap jajaran Polres Samarinda, Selasa (24/3/2020) lalu, lantaran kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.

Kedua pria yang diketahui bernama Asgar Suyuti, 36, dan Afandy Nurdin, 48, hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 9,737 kilogram ke Kabupaten Berau.

Kapolres Kota Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan warga yang diterima pihaknya, jika akan ada upaya penyelundupan narkoba melalui Jalan Poros Bontang-Samarinda.

“Dari informasi itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kami menangkap dua pelaku disertai barang bukti sabu-sabu sekitar 10 kilogram,” sebutnya.

Barang bukti jenis sabu itu disembunyikan kedua pelaku dalam tas berwarna merah dengan isi 6 bungkus sabu-sabu. Serta satu tas berwarna hitam berisikan 4 bungkus sabu.

“Barang bukti itu dibawa kedua pelaku menggunakan sebuah mobil dengan nomor polisi KT 1338 WH. Dan mobil mobil itu sudah kami amankan sebagai barang bukti juga,” katanya.

Kombes Pol Arif menjelaskan, berdasarkan hasil intirogasi terhadap kedua pelaku, diketahui, kalau Asgar Suyuti alias AS bertindak sebagai kurir yang mendapat tugas mengambil sabu yang berada di Berau.

Sementara untuk Afandy Nurdin alias AN bertindak sebagai supir yang akan mengantarkan AS mengambil barang haram dari Berau, untuk selanjutnya dibawa menuju Kota Balikpapan.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang di Berau. Mereka diminta mengantarkannya ke sesorang di Balikpapan dan mendapatkan upah Rp10 juta,” bebernya.

Masih berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan barang haramk itu, diketahui, jika narkotika itu merupakan barang asal negeri tetangga, Malaysia.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Mengingat, dari keterangan para tersangka, kami mendapatkan informasi kalau barang tersebut berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara di atas 10 tahun hingga penjara seumur hidup. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email