Diduga Terima Gratifikasi Rp100 Juta, Mantan Anggota DPRD Kaltim Tersandung Hukum

Diduga Terima Gratifikasi Rp100 Juta, Mantan Anggota DPRD Kaltim Tersandung Hukum

IBUKOTAKITA.COM–EW, 69, terancam akan menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi. Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2010-2015 itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah LPK Eksekutif Insentif di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bahkan dalam perkara itu, EW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terbukti menerima suap senilai Rp100 juta dari Eko Susanto yang telah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, menjelaskan penetapan tersangka atas EW terkait perkara dana hibah tahun anggaran 2013 lalu. Dalam perkara itu, EW terbukti menerima gratifikasi atas dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan tersangka Eko Susanto.

“Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara atas dana hibah di LPK Eksekutif Insentif,” ungkap dia, Senin (10/2/2020).

Kompol Damus menyebutkan, untuk Eko Susanto selaku pemilik LPK Ekskutif Insentif, telah dijerat penyidik pada Desember 2019 lalu. Saat ini, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

“Tersangka EW ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Senin [3/2/2020] lalu. Penetapan tersangka EW ini sebagai pengembangan kasus sebelumnya yang sudah menjerat tersangka Eko Susanto,” terangnya.

Sebelumnya, pada masa anggaran 2013, EW diketahui membantu meloloskan dana hibah senilai Rp500 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada LPK Eksekutif Insentif. Dari situ, EW dijanjikan mendapatkan jatah sebesar 20 persen.

“Tersangka EW ini memiliki kesempatan dengan tersangka Eko, kalau dia berhasil meloloskan dana hibah senilai Rp500 juta itu, maka dia dapat bagian sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Namun sejak kasus itu bergulir, mantan wakil ketua Komisi II DPRD Kaltim itu diketahui telah mengembalikan uang rasuah tersebut. Kendati begitu, Kompol Damus mengatakan, proses hukum telah berjalan, sehingga proses penyidikan tetap dilakukan.

Untuk penahanan tersangka EW sendiri ditangguhkan pihak penyidik. Pertimbangannya, tersangka sudah memasuki usia uzur dan sering sakit-sakitan. “Karena sudah tua, kami memutuskan untuk tidak menahan dia,” tandasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email