Diklarifikasi Polisi, Bupati Penajam Bantah Beli Pulau Malamber

Diklarifikasi Polisi, Bupati Penajam Bantah Beli Pulau Malamber

IBUKOTAKITA.COM-Penyelidikan kasus jual-beli Pulau Malamber, di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berlanjut. Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, yang namanya terseret sebagai pihak pembeli pulau yang dijual seharga Rp 2 miliar itu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, mengatakan proses klarifikasi berlangsung di kediaman H Abdul Gafur Mas’ud, di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Jadi sepekan yang lalu kami sudah bertemu dengan beliau Gafur, dan kami mintai keterangan dalam bentuk klarifikasi, dan dituangkan dalam berita acara interogasi tentang sepengetahuannya, dengan adanya dugaan proses jual-beli terhadap Pulau Malamber,” kata Syamsuriansyah saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di kantornya seperti dikutip dari detikcom, Senin (13/7/2020).

Abdul Gafur diketahui membantah melakukan transaksi jual-beli, baik tanah maupun Pulau Malamber. Polisi menghormati keterangan yang diberikan bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) itu.

“Keterangan dari Haji Gafur menjelaskan bahwa tidak ada transaksi jual-beli, baik itu tanah maupun pulau di Malamber ” ungkap Syamsuriansyah.

“Jadi memang ada beberapa keterangan yang dituangkan dalam berita acara interogasi, tentang sepengetahuannya dengan kejadian tersebut, beliau sudah memberikan keterangan dan kami menghormati apa yang dia sudah berikan kepada kami dan kami tuangkan dalam berita acara interogasi tersebut, mengenai sepengetahuan tentang terjadinya proses jual-beli Pulau Malamber,” tambahnya.

Meski demikian, polisi tetap memastikan penyelidikan jual-beli pulau yang ada di Selat Makassar itu diteruskan. Syamsuriansyah mengaku akan kembali melakukan gelar perkara jika semua unsur dalam proses penyelidikan jual-beli Pulau Malamber telah terpenuhi.

“Setelah kami selesai mendapatkan keterangan dari beliau, kami ada gelar perkara terlebih dahulu, tetapi di dalam gelar perkara tersebut, kami dalam proses penyelidikan, belum kami tingkatkan dalam proses lidik naik sidik, karena kami masih ada beberapa keterangan yang kami butuhkan terhadap orang-orang, yang kami duga ada kaitannya dan mengetahui permasalahan tersebut,” Syamsuriansyah.

Leave your comment
Comment
Name
Email