Dinkes Penajam Tunggu Pesanan 1.000 Alat Rapid Test

Dinkes Penajam Tunggu Pesanan 1.000 Alat Rapid Test

IBUKOTAKITA.COM-Sebanyak 1.000 alat uji cepat (rapid test) yang akan digunakan untuk mendeteksi virus corona jenis baru Covid-19 pesanan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini belum datang.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong, saat ditemui di Penajam, Jumat (15/5/2020), menyebutkan telah memesan alat uji cepat untuk mendeteksi Covid-19 dari Jakarta 1.000 unit tapi hingga kini belum datang.

Pemesanan 1.000 alat rapid test tersebut dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara sejak awal April 2020, namun hingga kini belum tiba atau datang alatnya.

“Sampai sekarang kami masih menunggu pesanan 1.000 alat pemeriksa cepat virus corona dari luar daerah itu,” ujar Arnold Wayong.

“Karena pesanan rapid test belum datang, kami masih mengandalkan alat uji cepat deteksi Covid-19 bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Bantuan rapid test dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut menurut Arnold Wayong, diutamakan bagi pasien dalam pengawasan, serta para tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Penajam Kaltim.

Sedangkan alat uji cepat mendeteksi virus Covid-19 yang sedang dipesan lanjut Arnlod Wayong, akan diprioritaskan untuk 11 pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas yang tersebar di wilayah Penajam Paser Utara.

Seluruh kantor kecamatan dan OPD (organisasi perangkat daerah) yang melayani masyarakat secara langsung juga menjadi prioritas mendapat alat rapid test untuk penanganan Covid-19.

“Belum lama ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan pemeriksaan cepat virus corona sebagai antisipasi potensi penularan virus Covid-19 di kalangan pegawai,” kata Arnold Wayong.

“Alat uji cepat deteksi Covid-19 sudah dipesan tinggal menunggu datangnya alat itu, tapi datangnya bertahap tidak langsung 1.000. Kami harapkan tiba bulan ini,” tambahnya.

Prioritasnya pengadaan alat uji cepat tersebut, jelas Arnold Wayong, untuk pegawai puskesmas termasuk pegawai pemerintahan yang melakukan pelayanan atau kontak langsung dengan masyarakat.(Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email