Disdukcapil Kabupaten Penajam Lanjutkan Layanan Jemput Bola

Disdukcapil Kabupaten Penajam Lanjutkan Layanan Jemput Bola

IBUKOTAKITA.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melanjutkan layanan “jemput bola” atau mendatangi warga untuk pengurusan administrasi kependudukan yang sempat terhenti akibat pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, di Penajam, Senin (20/7/2020), mengatakan instansinya kembali melakukan kegiatan jemput bola untuk melayani masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan.

Pendekatan pelayanan administrasi kependudukan tersebut, meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik, perbaikan data kartu keluarga, serta pembuatan akta kelahiran dan kematian.

Ia menyebut sudah ada sejumlah desa yang mengajukan permintaan pelayanan “jemput bola”, di antaranya Wonosari dan Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.

“Hasil layanan jemput bola di Kecamatan Sepaku semantara ini cetak KTP elektronik 200 keping, perbaikan data kartu keluarga 150 lembar, serta pembuatan akta kematian dan kelahiran 75 lembar,” tambahnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan setiap pekan rutin mendatangi warga untuk kepengurusan dokumen kependudukan setelah mendapatkan bantuan mobil operasional dari Provinsi Kalimantan Timur.

Suyanto berharap, bantuan mobil operasional dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tiba pada September 2020 sehingga petugas Disdukcapil setiap pekan bisa berkeliling ke daerah-daerah pelosok.

Kecamatan Babulu dan Sepaku, lanjut ia, paling banyak meminta dilakukan pelayanan “jemput bola” kepengurusan administrasi kependudukan karena jarak tempuh ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara cukup jauh dari daerah itu.

“Kami lebih senang mendatangi warga untuk kepengurusan dokumen kependudukan karena bisa optimal membersihkan data kependudukan di setiap wilayah,” ucap Suyanto.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penundaan pelayanan di luar kantor karena pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat itu, segala aktivitas petugas mendatangi warga untuk kepengurusan administrasi kependudukan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sementara waktu sempat ditunda. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email