DPO Polresta Samarinda Dibekuk Polisi di Barito Utara

DPO Polresta Samarinda Dibekuk Polisi di Barito Utara

IBUKOTAKITA.COM-Pelaku pembunuhan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Markus Uba Ama Yonasius alias Datu, 30, warga Jalan Jayakarta RT 048 Kecamatan Palaran Samarinda itu ditangkap anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Pelaku Datu kini kami amankan di Mapolres Barito Utara,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Selasa.

Tersangka Datu ditangkap ketika berada di kawasan Jalan H. Koyem Kelurahan Jingah Kabupaten Barito Utara pada Senin (23/3/2020) malam sekitar pukul 23.15 WIB.

Datu merupakan DPO Polsek Samarinda Seberang karena melakukan pembunuhan pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 01.45 WITA di Jl. Suka Damai THM Bukit Harapan Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

Setelah menerima DPO atas nama Datu tersebut, polisi mendapat informasi bahwa tersangka diduga tinggal di barak milik H. Yusuf di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 7 Kecamatan Teweh Baru.

Saat dilakukan pengintaian di barak tersebut, tersangka sedang pergi keluar, saat dilakukan penyisiran Datu berhasil dibekuk Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara di depan warung di Jl. H. Koyem Kelurahan Jingah.

“Saat ini tersangka yang dijerat Pasal 338 KUHP dititipkan di ruang tahan Polres Barito Utara,” katanya.

Tersangka akan dijemput oleh penyidik Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email