DPR: Pindahkan Ibu Kota, Jokowi Salah Prosedur

DPR: Pindahkan Ibu Kota, Jokowi Salah Prosedur

ibukotakita — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan lokasi ibu kota baru menggantikan Jakarta. Lokasi ibu kota baru itu terdapat di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa yang harus digarisbawahi pindah ibu kota juga harus melibatkan legislatif. Berdasarkan kajiannya secara yuridis, ada enam undang-undang (UU) yang harus diajukan yang terdiri atas empat revisi dan dua pengajuan baru.

“Revisi salah satu contohnya UU No 29/2007 yang menetapkan DKI [daerah khusus ibu kota] sebagai ibu kota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Mardani menjelaskan bahwa sampai saat ini Jokowi belum membahas perpindahan ibu kota kepada DPR. Baginya, proses ini salah prosedur dan harus diperbaiki.

“Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah bersama. Oke, ini masuk panjak pansus [panitia khusus]. Seminggu selesai kok kalau mau, selama prosesnya ada,” jelasnya.

Mardani yang juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan bahwa apabila landasan hukum belum jelas tapi sudah ditentukan lokasi pemindahan, maka akan membuat gaduh suasana.

“PKS tidak mempersulit tapi justru ikut aturan itu. Kita dipilih rakyat untuk menjaga kepentingan publik. Kepentingan itu harus ada transparansi, akuntabilitas, dan landasan yuridis yang kuat,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan institusinya telah menerima surat dari pemerintah terkait kajian pemindahan ibu kota, dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan surat tersebut saat ini sedang dibahas dan akan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/8/2019). (Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso)

Leave your comment
Comment
Name
Email