DPRD Minta Pemkab Penajam Segera Serahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2020

DPRD Minta Pemkab Penajam Segera Serahkan KUA PPAS APBD Perubahan 2020

IBUKOTAKITA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyerahkan dokumen kebijakan umum anggaran plafon perencanaan anggaran sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jon Kenedi saat ditemui di Penajam, Kamis (6/8/2020), mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga kini belum menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020.

Untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2020, kata dia, dokumen KUA PPAS harus diserahkan kepada DPRD dalam bulan ini (Agustus 2020).

“Kami sudah menyurati TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk segera menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020 itu,” ujar Jon Kenedi.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, surat pertama dilayangkan pada awal Juli 2020, kemudian surat kedua diberikan kepada TAPD pada pekan ketiga Juli 2020.

“TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara menjawab bahwa dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020 masih dalam proses penyelesaian,” katanya.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2020 dapat segera diserahkan agar pembahasan dan pengesahan tidak melanggar atau melampaui waktu yang ditentukan.

Sesuai aturan, menurut Jon Kenedi, paling lambat pengesahan rancangan APBD Perubahan dilakukan pada Oktober 2020, namun sebelumnya perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

Pembahasan APBD Perubahan 2020, lanjut dia, sangat penting dilakukan mengingat ada pergeseran anggaran cukup besar untuk penanganan Covid-19.

“Kami berharap dokumen KUA PPAS APBD Perubahan segera diserahkan pada bulan ini untuk dilakukan pembahasan terhadap rancangan APBD Perubahan 2020 itu,” katanya.

“Pembahasan rancangan APBD Perubahan juga diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga APBD Perubahan dapat disahkan pada Oktober 2020,” kata Jon Kenedi. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email