DPRD Penajam Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Pemangkasan Biaya Perdin

DPRD Penajam Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan Pemangkasan Biaya Perdin

IBUKOTAKITA.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jon Kenedi, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan biaya perjalanan dinas (perdin) disesuaikan letak dan kondisi geografis masing-masing daerah.

“Kami harap pemerintah pusat bisa pertimbangkan kembali biaya perjalanan dinas dipangkas melihat letak dan kondisi geografis daerah,” ujar poltisi Partai Demokrat tersebut ketika ditemui di Penajam, Senin (13/4/2020).

Rencanannya biaya perjalanan dinas seluruh pejabat eselon II termasuk anggota DPRD akan dipangkas untuk membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Rencana pemangkasan biaya perjalanan dinas bagi pejabat eselon II dan anggota DPRD tersebut menurut Jon Kenedi, cukup memberatkan dengan letak dan kondisi geografis Kabupaten Penajam Paser Utara.

Biasanya uang perjalanan dinas bagi pejabat eselon II serta anggota DPRD mencapai jutaan rupiah, namun dengan berlakunya peraturan presiden mengenai pembatasan biaya perjalanan dinas lanjut ia, terjun bebas menjadi Rp450.000.

“Jujur dengan angka biaya perjalanan dinas sebesar Rp450.000, rasanya kami memang agak berat,” ucap Jon Kenedi.

“Seperti perjalanan dinas ke Jakarta, artinya berangkat dari Kabupaten Penajam Paser Utara ke Jakarta dengan Rp450.000 untuk makan saja sudah berapa,” tambahnya.

Transportasi dari Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan menurut dia, diperkirakan telah menelan biaya sekitar Rp150.000 sampai Rp200.000.

Untuk itu Jon Kenedi berharap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nilai SPPD dapat dikaji ulang berdasarkan letak dan kondisi geografis masing-masing daerah.

“Kami harap dipertimbangkan kembali kebijakan pembatasan biaya perjalanan dinas itu, agar kinerja kami ada nilainya,” katanya lagi.

Pemerintah pusat akan segera memberikan surat edaran mengenai pembatasan anggaran pada pos belanja di dalamnya termasuk biaya perjalanan dinas, sehingga dapat diperuntukkan membantu masyarakat di tengah mewabahnya COVID-19. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email