Dua Desa di Kubar Tolak Kehadiran Tambang, Dianggap Bisa Merusak Pertanian dan Lingkungan

Dua Desa di Kubar Tolak Kehadiran Tambang, Dianggap Bisa Merusak Pertanian dan Lingkungan

IBUKOTAKITA.COM – Kehadiran perusahaan pertambangan PT Kencana Wilsa di Kampung Galoo Asa dan Galeo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar),  Kalimantan Timur (Kaltim),mendapatkan penolakan dari warga setempat. Musababnya, karena keberadaan perusahaan itu mengancam lahan pertanian masyarakat.

Selain itu, penolakan keras dari kedua warga yang ada di Kampung Galeo Asa dan Galeo Baru, lantaran mereka khawatir dengan dampak buruk yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tersebut. Sebagai masyarakat yang mengandalkan kehidupan dari hasil pertanian, kehadiran tambang batu bara di daerah itu tidak sejalan dengan kehidupan masyarakat.

Hal itu dikemukan Martidin salah satu perwakilan warga Kampung Geleo Asa dan Geleo Baru, saat menggelar konferensi pers bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, bertempat di Kafe Piramida, Jalan Dahlian, Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Senin (13/7/2020).

Dikatakan Martidin, hampir semua masyarakat yang ada di Kampung Geleo Asa dan Geleo Baru, memiliki pendapat senada, yakni menolak kehadiran kegiatan pertambangan dalam bentuk apapun di daerah tersebut. Karena tidak ada satu pun warga setempat yang bersedia lahan pertanian dan perkebunan mereka rusak akibat aktivitas pertambangan batu bara.

“Selain itu industri pertambangan tidak cocok di Kampung Geleo Asa. Hampir semua masyarakat Geleo Asa maupun Geleo Baru menjadikan hasil bertani atau bersawah dan mengelola kebun karet sebagai mata pencarian mereka. Dan mereka tidak ada yang mau kehilangan mata pencarian dengan adanya tambang di daerahnya,” kata dia.

Ketika lahan pertanian dan perkebunan yang menjadi sumber mata pencarian mereka hilang, maka itu sama halnya dengan menyiksa masyarakat. Untuk itu, sebagai perwakilan warga, dia meminta kepada Pemprov Kaltim untuk segera mecabut  izin usaha pertambangan (IUP) batu bara milik PT Kencana Wilsa yang beroperasi Barong Tongkok.

“Kami juga meminta agar Pak Isran Noor selaku gubernur Kaltim segera mencabut IUP yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kutai Barat dengan nomor 545/K.1101/2010,” ucap Martidin secara tegas menyampaikan apa yang jadi tuntutan warga.

Sebagai bagian dari kelompok tani di Kampung Geleo Asa, Martidin mengungkap, kalau PT Kencana Wilsa telah mulai bekerja di daerah mereka. Antara lain dengan mulai membuat Jalan Hauling. Selain itu, PT Kencana Wilsa diketahui telah membuat Pelabuhan Tambang atau Jetty yang ditengarai tidak disertai Amdal dan lzin lingkungan.

“Keberadaan perusahaan itu juga melanggar Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Nomor 04 Tahun 2009, Perda Nomor 1 Tahun2016 tentang RTRW Kaltim dan Perda Nomor 32 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Kutai Barat,” jelasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email