Forum Anak Diharapkan Dibentuk Hingga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kaltim

Forum Anak Diharapkan Dibentuk Hingga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kaltim

IBUKOTAKITA.COM-Dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sembilan di antaranya sudah terbentuk Forum Anak, sehingga upaya menjembatani partisipasi dan komunikasi antara pemerintah dengan anak-anak sudah bisa berjalan lebih baik.

“Satu daerah yang belum terbentuk Forum Anak adalah Kabupaten Mahakam Ulu, tapi kami bersyukur karena Mahakam Ulu sudah menginisiasi Forum Anak,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Kamis (5/3/2020).

Forum Anak diharapkan juga dibentuk pada tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa agar pembinaannya bisa dimulai hingga tingkat bawah.

Sebelumnya, saat Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Forum Anak se-Kaltim di Hotel Ibis Samarinda, ia juga menyampaikan bahwa capaian yang telah diperoleh Forum Anak Kaltim antara lain penghargaan Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional tahun 2011-2017.

Kemudian DAFA Award oleh Forum Anak (FA) Provinsi Kaltim, FA Terbaik Naional 2017 yang diraih FA Kota Balikpapan, Mading Terbaik Nasional, Peserta Terbaik Pertemuan Forum Anak Nasional olah FA Kabupaten Kukar dan APIFA Tingkat Nasional.

Selanjutnya pada awal tahun 2020, Forum Anak Kaltim mendapatkan Award Terbaik Kategori Pengembangan Internal, dan FA Balikpapan mendapatkan Award Terbaik kategori media sosial.

Menurutnya, Forum anak dibina oleh pemerintah secara berjenjang dalam rangka memenuhi partisipasi anak, kemudian selalu dipantau perkembangannya.

Jika pembinaan dan penguatan kapasitas terus dilakukan, diyakini forum anak akan mampu menjadi pelopor sekaligus pelapor terhadap isu yang sedang berkembang saat ini di daerah masing-masing.

Menurutnya, pelatihan KHA yang digelar pihaknya ini merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan anak, agar hidup anak menjadi lebih baik karena KHA adalah sebuah perjanjian hukum internasional tentang hak-hak anak.

“KHA secara sederhana dapat dikelompokkan dalam tiga hal. Pertama, mengatur pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, tentang penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan,” ucap Halda. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email