Hindari Jeratan Hukum, Tim Gugus Covid-19 Samarinda Diminta Ekstra Hati-Hati Gunakan Anggaran

Hindari Jeratan Hukum, Tim Gugus Covid-19 Samarinda Diminta Ekstra Hati-Hati Gunakan Anggaran

IBUKOTAKITA.COM – Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta untuk ekstra hati-hati dalam menggunakan anggaran agar tidak ada bermasalah dengan hukum dikemudian hari. Mengingat, alokasi anggaran penanganan wabah Covid-19 di Kota Tepian –sebutan Samarinda- nilainya mencapai Rp350 miliar.

Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk memenuhi alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang bertugas dalam menangani pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan corona, tetapi juga untuk membantu warga terdampak wabah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Yuliansyah mengungkapkan, dari anggaran Covid-19 yang dialokasikan Pemkot Samarinda sebesar Rp350 miliar, diketahui sudah ada sebanyak Rp23 miliar yang digunakan Tim Gugus Tugas Covid-19. Baik untuk penyediaan APD maupun penyaluran bantuan kepada warga.

Pemanfaatan dana itu sendiri berada di sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.

“Sebagai bagian dari Tim Gugus Tugas Covid-19, kami akan senantiasa melakukan pengawasan atas pemanfaatan anggaran itu. Kami tidak ingin dalam penggunaan anggaran itu sampai ada masalah dikemudian hari,” kata Kompol Yuliansyah.

Dalam berbagai kesempatan, sambung Kompol Yuliansyah, pihaknya selalu mengingatkan agar Tim Gugus Tugas Covid-19 benar-benar memperhatikan dengan baik berbagai penggunaan anggaran. Selain itu, pihaknya pun selalu mengingatkan, agar setiap pihak yang terkait dengan anggaran itu untuk tidak mencoba bermain-main, apalagi sampai dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi dengan dana tersebut.

“Pengawasan yang akan kami lakukan, tidak sekadar dalam bentuk laporan lisan atau tertulis saja, tetapi juga akan memastikan apakah data dana yang terpakai benar adanya dengan yang telah tersalurkan di lapangan atau tidak,” imbuhnya.

Jika memang dikemudian hari atau dalam proses pengawasan atas pemanfaatan anggaran itu ditemukan adanya permasalahan, Kompol Yuliansyah menegaskan, kalau pihaknya siap mengambil langkah tegas dengan memproses setiap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan atau korupsi anggaran Covid-19.

“Untuk membantu agar penyaluran dan pemanfaatan dana Covid-19 ini sesuai dengan kebutuhan serta memang sebagaimana mestinya, tentu kami pun sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk melaporkan jika memang mendapati adanya kejanggalan dari penggunaan dana tersebut,” serunya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email