Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Balikpapan Segera Disidang

Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Balikpapan Segera Disidang

IBUKOTAKITA.COM-KPK menuntaskan proses penyidikan terhadap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan nonaktif, Refly Ruddy Tangkere. Tersangka kasus dugaan suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) itu segera disidang.

“Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama tersangka RRF [Refly Ruddy Tangkere] selaku Kepala BPJN [nonaktif] Wilayah XII Balikpapan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (11/2/2020).

Selain itu, KPK merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka lain, Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur. Kedua tersangka bakal diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Samarinda,” sebutnya.

Ali mengatakan selama menunggu jadwal persidangan kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Total ada 38 saksi yang diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Ali menambahkan, tim JPU juga tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda,” ucap Ali.
Dalam perkara ini, Refly bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap. Refly diduga KPK menerima total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.

“Sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek,” kata Ketua KPK yang saat itu diemban Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek. Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya adalah Rp 155,5 miliar.

Sementara Refly menerima Rp2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.

Leave your comment
Comment
Name
Email