Jika Terbukti Jual Elpiji Ke Pengecer, Pangkalan di Penajam Terancam Sanksi

Jika Terbukti Jual Elpiji Ke Pengecer, Pangkalan di Penajam Terancam Sanksi

IBUKOTAKITA.COM-Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap memberikan sanksi tegas kepada pangkalan penjualan elpiji yang terbukti menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram dari PT Pertamina (Persero) kepada pengecer.

“Setiap pangkalan yang terbukti menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram kepada pengecer bakal dicabut izin usahanya,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Muhammad Sukadi Kuncoro di Penajam, Senin (11/5/2020).

Pangkalan penjualan elpiji, lanjutnya, dilarang melayani atau menjual ke pengecer supaya harga elpiji bersubsidi di pasaran tetap berada direntang harga eceran tertinggi (HET).

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskopperindag Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Kuncoro, akan menindaklanjuti laporan warga menyangkut pangkalan menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer sehingga harga melampaui HET.

Pangkalan jelasnya, hanya diperbolehkan menjual elpiji tabung ukuran tiga kilogram atau dikenal dengan tabung gas melon tersebut langsung kepada konsumen di wilayah kerjanya.

Pangkalan penjualan elpiji terbukti melakukan penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi maka surat perjanjian hubungan kerja akan langsung dicabut sesuai instruksi Bupati Penajam Paser Utara.

“Penjualan tabung gas melon ke pengecer bisa membuat harga elpiji tiga kilogram di pasaran melambung melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten,” ujar Kuncoro.

Ia berharap kepada empat agen dan 78 pangkalan penjualan elpiji berkomitmen dan bekerja sama dalam pendistribusian elpiji bersubsidi disesuaikan peruntukannya.

Kendati demikian ada pengecualian tambah Kuncoro, untuk di daerah pelosok diperbolehkan pangkalan menjual elpiji tabung ukuran tiga kilogram kepada pengecer dangan ketentuan sesuai HET.

HET elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Waru dan Babulu Rp18.000 per tabung, di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19.000 per tabung.

Sedangkan untuk wilayah tiga kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Jenebora, Gersik dan Pantai Lango ditetapkan Rp22.000 per tabung. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email