Jika Terpilih Jadi Kepala Badan Otorita IKN, Ahok Boleh Rangkap Jabatan?

Jika Terpilih Jadi Kepala Badan Otorita IKN, Ahok Boleh Rangkap Jabatan?

IBUKOTAKITA.COM-Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk ke dalam bursa calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Baru.

Lalu, jika Ahok betul-betul dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, apakah Ahok perlu melepas jabatan Komut Pertamina?

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan, menjadi Kepala Badan boleh merangkap jabatan sebagai Komisaris. Itu artinya, jika Ahok terpilih nanti bisa menjabat sebagai Komut sekaligus Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.

“Setahu saya kalau dia jadi kepala badan boleh jadi komisaris,” kata Budi saat ditemui di The Energy Building, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (12/3/2020).

Budi menjelaskan, yang tidak boleh adalah Badan Kepala merangkap jabatan sebagai Direktur Utama.

“Kalau kepala badan enggak boleh jadi direktur setahu saya. Tapi boleh sebagai Komisaris. Sepengetahuan saya begitu,” ujarnya.

Itu artinya, jika Tumiyana yang dipilih Jokowi sebagai kepala badan otorita Ibu Kota Baru, ia harus melepas jabatannya sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Perlu diketahui, Ahok dan Tumiyana merupakan dua pengurus BUMN yang masuk ke dalam bursa calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Baru. Selain itu, ada nama lain yakni Menteri Riset Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro, serta Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Leave your comment
Comment
Name
Email