Kabar Gembira! Pemprov Kaltim Berikan Relaksasi Pajak

Kabar Gembira! Pemprov Kaltim Berikan Relaksasi Pajak

IBUKOTAKITA.COM-Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja memberikan relaksasi pajak. Relaksasi dimaksud adalah keringanan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati menjelaskan alasan pemberlakuan relaksasi pajak tersebut.

Alasan utamanya kata dia, selama pandemi Covid-19 ini aktivitas masyarakat terhambat. Tidak sedikit masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa, karena Covid-19. Dampaknya, aktivitas ekonomi mereka ikut terganggu.

Nah, untuk itu dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 ini maka Pemprov Kaltim mengambil kebijakan relaksasi pajak ini.

“Pak Gubernur menginstruksikan untuk memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali,” ungkap Ismiati, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Jumat (29/5/2020).

Relaksasi pajak diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

 

 

Leave your comment
Comment
Name
Email