Kaltim Targetkan Retribusi Daerah Rp 33,2 Miliar

Kaltim Targetkan Retribusi Daerah Rp 33,2 Miliar

IBUKOTAKITA.COM-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati mengatakan tahun ini target penerimaan dari retribusi daerah senilai Rp33,2 miliar.

“Tahun ini retribusi daerah kami targetkan Rp 33,2 miliar. Kemudian untuk APBD Perubahan target Rp 16,9 miliar,” kata Ismiati dalam laporannya saat rapat pembahasan pelayanan dan perizinan PTSP Kaltim, di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Sabtu (30/5/2020).

Sementara untuk Retribusi Jasa Umum pada ditargetkan senilai Rp18,9 miliar dan Rp 3,8 miliar pada APBD Perubahan 2029.

Berbagai penerimaan retribusi tersebut diharapkan dari perijinan di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lingkup Pemprov Kaltim. Di antaranya retribusi tertentu dari trayek angkutan darat, Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Dijelaskan Ismiati, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi meliputi 5 komponen pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Terkait dengan retribusi daerah, lanjut Ismiati merupakan salah satu komponen pungutan daerah yang dibayarkan kepada pemerintah atas jasa. Sedangkan untuk retribusi ada 3 komponen retribusi daerah yaitu Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Tertentu.

Untuk angkutan darat tahun ini ditargetkan penerimaan sebesar Rp100 juta, kemudian untuk ASDP Rp130 juta. Retribusi lainnya juga diharapkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta OPD lainnya.

“Semua sudah kami koordinasikan. Harapannya, pemasukan dari berbagai retribusi daerah ini akan menambah PAD kita,” tandas Ismiati. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email