Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara

Kejari Paser Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara

IBUKOTAKITA.COM- Kejaksaan Negeri Paser memusnahkan barang bukti dari 33 perkara periode September hingga Desember 2019, di halaman Kantor kejaksaan setempat, Kamis (12/12/2019). Pemusnahan barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan disaksikan pihak pengadilan dan Polres Paser.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser M. Mahdi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara narkotika, obat keras, pembunuhan, penucurian, penganiayaan dan perkara perlindungan anak.

“Perkara narkotika 19 perkara, obat keras 3 perkara dan sajam 1 perkara, pencurian 4 perkara, penganiayaan 1 perkara dan perlindungan anak 2 perkara, ” kata Mahdi memerinci.

Menurut dia, pemusnahan ini adalah kali ketiga yang dilakukan Kejari Paser dalam satu tahun sejak Januari 2019. Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk meminimalisir tunggakkan barang bukti perkara di tahun 2019. “Agar tidak menunggak di tahun 2020,” imbuh Mahdi seperti dilansir Antaranews.

Untuk barang bukti narkotika lanjutnya, Kejari Paser memusnahkan 2,0989 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air. Barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu obat keras berbagai jenis sebanyak 202 butir dan 24 alat komunikasi yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Selebihnya, barang bukti yang tidak bisa dihancurkan dipotong menggunakan gerinda dan dibakar. “Harapan kami di tahun 2020 pemusnahan dilakukukan rutin dan tepat waktu, jika perkara telah inkracht,” ucap Mahdi.

Leave your comment
Comment
Name
Email