Kepala OPD Diminta Anggarkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Non-PNS

Kepala OPD Diminta Anggarkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Non-PNS

IBUKOTAKITA.COM- Pemprov Kaltim diakui terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan kebijakan UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional lingkup Provinsi Kaltim.

Di antaranya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim pada 2016 lalu bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim agar menganggarkan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non-PNS lingkup Kaltim.

“Mumpung hari ini Kepala OPD lingkup Kaltim berkumpul saya meminta agar tidak ragu menganggarkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pegawai Non-PNS di lingkup instansinya masing-masing,” seru Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat mewakili Gubernur Kaltim membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Berdasarkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Senin (16/12/2019) seperti dilansir Antaranews.

Menurutnya, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kepala OPD untuk tidak melaksanakan amanah UU 40 dimaksud. Terlebih surat edaran gubernur terkait imbauan pelaksanaannya terbilang sudah lama diterbitkan, yakni sejak 2016.

Meskipun dimaklumi hal tersebut karena Pemprov Kaltim pada 2017 mengalami penurunan kemampuan piskal anggaran, sehingga berdampak tertundanya berbagai program yang sudah direncanakan.

Dia berharap pada pertemuan selanjutnya sudah ada kepastian mengambil langkah konkret menyukseskan perintah UU 40 dimaksud. Itu sebabnya rapat juga harus dihadiri pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar ada kepastian sisi keuangan daerah. “Jadi tidak ada keraguan dan kegalauan dalam mengambil kebijakan,” timpalnya.

Terkait sosialisasi sendiri, dia berharap semua hasil pembahasan dan resume kegiatan ditindaklanjuti secara baik. Patut disadari bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial. Melalui ini setiap penduduk diharap memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak jika terjadi hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, usia pensiun.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemda bertanggung jawab turut serta membentuk, menyosialisasikan, dan memfasilitasi penyelenggaraan program nasional dimaksud. Aparatur pemerintah juga harus mengetahui secara baik sistem jaminan sosial sebagai tata cara penyelenggaraan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dilaksanakan atas dasar asar kemanusiaan dan keadilan. Sistem memberikan jaminan terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi peserta dan keluarga peserta,” sebutnya.

Pemprov berkomitmen mewujudkan tujuan pembangun baik nasional dan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Sesuai VISI RPJMD Kaltim 2019-2023 yakni Berani Untuk Kaltim yang Berdaulat. “Besar harapan saya forum semacam ini ditindaklanjuti dengan program dan pelaksanaan kegiatan nyata baik implementasi sistem maupun evaluasi menyeluruh untuk peningkatan dan perbaikan sistem,” katanya.

Nampak hadir Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kalimantan, Panji Wibisana, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Cep Nandi Yunandar, Plh Kepala Biro kesejahteraan Rakyat, dan Kepala OPD lingkup Kaltim.

Leave your comment
Comment
Name
Email