Lelang Jabatan Eselon II di Penajam, 10 Nama Sudah Diserahkan kepada Bupati

Lelang Jabatan Eselon II di Penajam, 10 Nama Sudah Diserahkan kepada Bupati

IBUKOTAKITA.COM-Sebanyak 10 nama calon pejabat eselon II hasil lelang jabatan untuk mengisi kekosongan empat posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah diserahkan kepada kepala daerah setempat untuk ditetapkan menjadi pejabat definitif.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin, saat dihubungi di Penajam, Minggu (7/6/2020), menyatakan, hasil lelang jabatan untuk mengisi empat posisi jabatan eselon II sudah diserahkan kepada bupati Penajam.

Sebanyak 10 peserta yang dinyatakan lolos setelah mengikuti seluruh rangkaian tes lelang jabatan empat posisi pimpinan tinggi pratama akan diseleksi langsung Bupati Penajam Paser Utara.

“Kepala daerah menentukan peserta yang akan menjabat disalah satu jabatan eselon II dari hasil dilelang itu,” ujar Khairuddin.

Jabatan eselon II yang dilelang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Asisten I Bidang Pemerintahan.

Proses pelantikan pejabat definitif terpilih menurut Khairuddin, akan dilaksanakan setelah BKPSDM menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Silpil Negara atau KASN.

Pada proses awal lelang jabatan untuk mengisi kekosongan empat jabatan eselon II jelasnya, diikuti 12 peserta, tetapi di tengah tahapan seleksi dua peserta mengundurkan diri.

“Dua peserta lelang jabatan yang mengundurkan diri itu berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser,” ungkap Khairuddin.

Kedua peserta menyatakan mundur melalui surat resmi dikirim kepada BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara, pada saat lelang jabatan memasuki tahap administrasi serta presentasi dan wawancara.

Peserta lelang jabatan yang mengundurkan diri itu kata Khairuddin, tidak menyebutkan alasan hanya menyatakan mengundurkan diri di dalam surat resmi yang ditandatangani peserta bersangkutan di atas materai 6.000.

Satu peserta yang mengundurkan diri tersebut melamar jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan satu pelamar lainnya melamar jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email