Longgarkan Pembatasan Sosial, Kutim Izinkan Masjid Gelar Salat Berjemaah

Longgarkan Pembatasan Sosial, Kutim Izinkan Masjid Gelar Salat Berjemaah

IBUKOTAKITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) secara perlahan juga mulai menerapkan pelonggaran pembatasan sosial atas penanganan wabah Covid-19. Salah satunya yakni dengan kembali mengizinkan rumah ibadah di daerah itu untuk melaksanakan lagi salat berjemaah seperti biasanya.

Kebijakan itu akan dilakukan bertahap dan diprioritaskan di daerah yang tidak terdapat kasus transmisi lokal Covid-19. Di sisi lain, dibukanya pelaksanaan salat berjemaah di masjid itu dengan catatan, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus diberlakukan.

Kebijakan membuka kegiatan salat berjemaah di berbagai rumah ibadah itu sendiri diakui Bupati Kutim Ismunandar. Izin melaksanakan kegiatan salat berjemaah di masjid itu, akan dimulai pada Jumat (5/6/2020).

Namun sebelum itu, pihaknya telah menerjunkan petugas Covid-19 untuk melakukan penyemprotan disinfektan sebagai antisipasi atas wabah Covid-19 di berbagai masjid dan maupun rumah ibadah yang lain yang akan melaksanakan salat atau ibadah berjemaah.

“Iya, mulai besok (Jumat, 5 Juni 2020) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan (secara berjemaah lagi di masjid atau rumah ibadah yang lain),” ucap pria yang karib dengan sapaan Ismu tersebut, Kamis (4/6/2020).

Catatan lain yang diberikan Pemkab Kutim bagi setiap masjid yang ingin menyelenggaraan salat atau ibadah berjemaah, yakni mengurus surat rekomendasi terlebih dahulu dari camat maupun kepala desa dan lurah setempat. Karena mereka yang tahu bagaimana kondisi di daerah itu.

Di sisi lain, Pemkab Kutim ingin mencegah adanya ledakan kasus Covid-19 tahap kedua di daerah itu. Sehingga, setiap panduan atas penanganan Covid-19 harus benar-benar diikuti masyarakat di tengah kebijakan pelonggaran pembatasan sosial yang dilakukan saat ini.

“Apa yang direkomendasikan itu, menjadi keputusan bersama. Untuk itu, seluruh rumah ibadah diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan, apalagi kalau itu memang melibatkan banyak massa,” serunya.

Tidak hanya itu, imbauan dan anjuran pemerintah seperti menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah, harus tetap senantiasa diterapkan. Karena itu menjadi dasar dalam mencegah adanya penyebaran wabah Covid-19 dengan dibukannya keran pelaksanaan salat berjemaah di masjid atau gereja.

“Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun hingga memastikan para jemaah telah menjaga jarak dengan jemaah lainnya, harus benar-benar diperhatikan,” katanya.

Dia menambahkan, terkhusus untuk masyarakat yang merasa sedang dalam kondisi kurang sehat, agar mengurungkan niat untuk tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid atau beribadah di gereja. Sehingga mencegah adanya potensi penularan Covid-19 ke jemaah yang lain.

““Secara khusus kami meminta kepada yang kebetulan sakit, flu agak berat, dan lainnya yang kira-kira rawan menularkan harap untuk bersabar dulu. Demi kebaikan bersama dan agar Kutim segera kembali ke zona hijau,” pintanya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email