MA Hukum Nakhoda 10 Tahun Bui di Kasus Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan

MA Hukum Nakhoda 10 Tahun Bui di Kasus Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan

IBUKOTAKITA.COM-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada nahkoda KM Ever Judger, Zhang Deyi. WN China itu terbukti membawa kapalnya dengan lalai sehingga menabrak pipa Pertamina. Akibatnya, Teluk Balikpapan tercemar dan terbakar dan 5 pemancing meninggal.

Kasus bermula saat KM Evar Judger melintas di Teluk Balikpapan. Kemudian Zhang Dewi lego jangkar pada 31 Maret 2018. Ternyata di bawahnya terdapat pipa Pertamina sehingga pipa robek. Minyak tumpah merusak teluk.

Zhang Deyi kemudian diproses secara hukum. Pada 11 Maret 2019, PN Balikpapan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Zhang Deyi karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Zhang juga didenda Rp 15 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Putusan itu  dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Atas hal itu, pria kelahiran 1 November 1968 itu mengajukan kasasi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Zhang Deyi,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website MA dan ditulis detikcom, Minggu (12/4/2020).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Berikut kesalahan warga Minzheng Street 417, Distrik Shahekou, Dalian, Provinsi Liaoning, China itu menurut majelis:

1. Terdakwa selaku Nahkoda Kapal mengetahui adanya larangan di daerah Perairan Teluk Balikpapan berdasarkan data Elektronic Charta Display Information System (ECDIS) yang terdapat di Kapal MV Ever Judger maupun larangan berupa tanda buih daerah dilarang lego jangkar karena terdapat pipa bawah laut milik PT Pertamina berdasarkan peta laut Indonesia 157 dan Elektronic Navigational Chants (ENC) ID400157 merupakan peta laut Vektor Resmi berbasis elektronik sesuai dengan mandat konvensi SOLAS (Safety Of Life At Sea), IMO (International Maritime Organization).

2. Terdakwa yang mengetahui adanya larangan yang dibaca dari ECDIS dan buih yang bisa dilihat di laut, seharusnya menghindari atau mengingatkan agar tidak menurunkan jangkar, tetapi Terdakwa memerintahkan kepada Mualim I untuk menurunkan jangkar 1 (satu) segel (27,5 M) di air saat memasuki daerah pipa bawah laut yang akhirnya telah menimbulkan bahaya dengan merusak pipa minyak bawah laut milik Pertamina.

3. Tempat ditemukan jangkar 1 (satu) segel di air di wilayah terlarang tersebut dan ada jalur pipa milik Pertamina sebagai pipa sebelah utara terputus dan mengeluarkan minyak mentah sebanyak 103.771 Bbl dan berakibat dilampauinya baku mutu air laut, sebagaimana hasil analisis dan evakuasi sidik jari, tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan yang dilakukan oleh kelompok teknologi lingkungan kimia dan bioteknologi yang di tandatangani oleh Dr. Oksil Venriza S.Si., M.Eng.

4. Terputusnya pipa minyak mentah/crude oil milik PT Pertamina di jalur laut Lowe Lowe ke Balikpapan karena tersangkut oleh jangkar sebelah kiri Kapal MV Ever Judger yang menimbulkan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, selain mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga menimbulkan terbakarnya tumpahan minyak di beberapa titik di Perairan Laut Teluk Balikpapan pada hari Sabtu 31 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WITA dan menimbulkan korban 5 orang pemancing di sekitar lahan titik sebaran minyak yang terbakar sehingga meninggal dunia dan luka bakar, tenggelam serta tanda-tanda mati lemas.

5. Perbuatan materiil Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Leave your comment
Comment
Name
Email