Mengenal Sejarah Panjang Pembentukan Kabupaten Paser Kaltim

Mengenal Sejarah Panjang Pembentukan Kabupaten Paser Kaltim

IBUKOTAKITA.COM-Paser merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Paser terdiri atas 10 kecamatan, 5 kelurahan dan  139 desa. Namun kabupaten yang memiliki luas wilayah 11.603, 94 km persegi ini memiliki sejarah panjang. Dikutip dari situs humas.paserkab.go.id, belum lama ini, berikut ini sejarah Kabupaten Paser.

Abad XVI (1516 Masehi)

Kerajaan Sadurengas, yang kemudian dinamakan Kesultanan Pasir, berdiri dan dipimpin oleh seorang wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri Di Dalam Petung. Wilayah kekuasaan kerajaan Sadurangas meliputi Kabupaten Pasir yang ada sekarang, ditambah dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Propinsi Kalimantan Selatan

1523 Masehi

Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari kesultanan Demak) memperoleh empat orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji Putri Ratna Beranak

1607-1644 Masehi

Pemerintahan Aji Mas Anom Indra bin Aji Mas Pati Indra

1644-1667 Masehi

Pemerintahan Aji Anom Singa Amulana bin Aji Mas Anom Indra

1667-1680 Masehi

Pemerintah Aji Perdana bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Sulaiman

1680 – 1730 Masehi

Pemerintah Aji Duwo bin Aji Mas Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Adam

1703-1738 Masehi

Pemerintah Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Pasir I)

1738-1768 Masehi

Pemerintahan Aji Negara bin Sultan Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan Pasir II)

1768-1799 Masehi

Pemerintahan Aji Dipati bin Panembahan Adam, diberi gelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan Pasir III)

1799-1811 Masehi

Pemerintah Aji Panji bin Ratu Agung, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan Pasir IV)

1811-1815 M

Pemerintah Aji Sembilan bin Aji Muhammad Alamsyah diberi gelar Sultan Ibrahim Alamsyah

1815 -1843 M

Pemerintah Aji Karang bin Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar Mahmud Han Alamsyah

1843-1853 M

Pemerintah Aji Adil bin Sultan Sulaiman Alamsyah diberi gelar Sultan Adam Alamsyah

1853 -1875 M

Pemerintahan Aji Tenggara bin Aji Kimas diberi gelar Sultan Sepuh II Alamsyah

1875-1890 M

Pemerintah Aji Timur Balam diberi gelar Sultan Abdurahman Alamsyah

1880-1897 M

Kekuasaan Sultan Muhammad Ali Alamsyah

1897 M

Pemerintah Pangeran Nata bin Pangeran Dipati Sulaiman Oktober-Desember diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah

1898-1900 M

Pemerintah Pangeran Ratu bin Sultan Adam Alamsyah diberi gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.

1900-1906 M

Pemerintah Pengeran Mangku Jaya Kesuma diberi gelar Sultan Ibrahim Khaliluddin (Sultan Terakhir)

1906-1918

Masa perjuangan rakyat Pasir melawan kolonial Belanda

Sampai dengan 1959

Wilayah Pasir berstatus kewedanaan didalam wilayah Propinsi Kalimantan Selatan

 

Undang-Undang No. 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959

Wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom, meliputi sembilan kecamatan dan terdiri dari 91 desa. Tanggal 29 Desember ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Pasir.

3 Agustus 1961

Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur

 

PP No. 21 Tahun 1987, tanggal 13 Oktober 1987

Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari sembilan Kecamatan menjadi 10 kecamatan yaitu dengan dimasukkannya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Pasir, dengan nama Kecamatan Penajam.

 

Undang-Undang No. 7 Tahun 2002

Tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182), dimana empat wilayah kecamatannya, yaitu: Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam, dan Kecamatan Sepaku.

 

Tahun 2003

Pada tahun 2003 Kabupaten Pasir membentuk 2 (dua) wilayah Kecamatan lagi, sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten Pasir menjadi 10 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Grogot, Kecamatan Pasir Belengkong, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Long Kali, Kecamatan Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Sopang, dan Kecamatan Batu Engau.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007

Kemudian pada 2007, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007. Sementara Tanah Grogot yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Kabupaten Paser sejak tahun 1959, dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013

Akhirnya, pada 2013 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013, nama ibu kota Kabupaten Paser provinsi kalimantan timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.

Leave your comment
Comment
Name
Email