Modus Ajak Jalan-Jalan, Empat Remaja di Kutim Cabuli Gadis 13 Tahun

Modus Ajak Jalan-Jalan, Empat Remaja di Kutim Cabuli Gadis 13 Tahun

IBUKOTAKITA.COM – Perbuatan dari empat orang remaja asal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ini tidak patut dicontoh. Dengan modus jalan-jalan, empat remaja berinisial L, 20; NA, 20; MS, 16; dan DL, 15, itu tega menyetubuhi dan mencabuli seorang gadis berusia 13 di salah satu rumah penginapan di Kecamatan Bengalon, Minggu (21/7/2020) lalu.

Korban WD, 13, berasal dari Sangatta.

Dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020) siang, Kanit Reskrim Polres Kutim, Iptu Rakib Rais mengungkapkan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan kedua orang tua WD pada Sabtu (18/7/2020) lalu. Dalam laporannya, orang tua WD mengaku  anaknya sehari semalam tidak pulang ke rumah.

Dari laporan itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/7/2020), kepolisian Polres Kutim mendapat laporan  WD telah kembali ke rumah orang tuanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui kalau dia telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan dari empat orang teman lelakinya, Minggu (19/7/2020).

Peristiwa memilukan itu terjadi di salah satu tempat penginapan di Kecamatan Bengalon. Kepada kepolisian, korban mengaku, kalau kasus asusila yang menimpa dirinya bermula dari ajakan jalan-jalan oleh keempat pelaku. Korban diajak jalan-jalan ke salah satu pantai di Bengalon.

Namun setibanya di Bengalon, keempat pelaku mendadak memiliki pikiran bejat untuk menginap di salah satu rumah penginapan. Dari situlah, korban harus merelakan mahkotanya hilang di usianya yang masih begitu belia.

“Saat berada di hotel [penginapan], keempat pelaku lalu berpikiran untuk melucuti pakaian korban. Dan pada saat itu, korban dicekoki dengan minuman beralkohol yang telah dicampur dengan minuman berenergi. Sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa pada saat dia disetubuhi dan dicabuli oleh keempat pelaku,” ungkap Iptu Rais di Mako Polres Kutim, Selasa (21/7/2020).

Adapun pelaku yang memiliki inisiatif untuk membeli minuman beralkohol adalah pelaku berinisial L. Sementara pelaku yang diketahui menyetubuhi korban adalah DL yang diketahui merupakan mantan pacar   korban. DL ini pula yang diketahui mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke Bengalon dengan menggunakan 2 unit motor bersama ketiga pelaku lainnya.

Peristiwa persetubuhan dan pencabulan itu berlangsung dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 22.30 Wita. Korban yang terbangun dan tersadar dari pengaruh minuman beralkohol, langsung menangis mendapati tubuhnya dalam keadaan bugil, di mana semua pakaiannya telah dilucuti para pelaku.

Dalam keadaan menangis terisak-isak, korban pun meminta kepada keempat pelaku agar pada malam itu juga dia diantar pulang ke Sangatta. Setelah berulang kali diminta oleh korban, keempat pelaku pun mengiyakan dan mengantar korban ke Sangatta. Namun setibanya di Sangatta, korban memutuskan tidak langsung pulang ke rumahnya lantaran takut.

“Setibanya di Sangatta, korban minta diantarkan ke rumah temannya. Kemudian pada Senin pagi baru korban pulang ke rumahnya. Dari situ, kami langsung mengamankan keempat pelaku di rumahnya masing-masing di Sangatta,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hukum, keempat pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keempatnya pun diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Mengingat dalam perkara itu ada 2 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan usia masih anak-anak, maka untuk proses hukumnya pun akan dilakukan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email