Napi Lapas Bayur Samarinda Pengendali 1 Kilogram SS Dipindahkan ke Banjarmasin

Napi Lapas Bayur Samarinda Pengendali 1 Kilogram SS Dipindahkan ke Banjarmasin

IBUKOTAKITA.COM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memindahkan seorang narapidana pengendali kasus 1 kilogram sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, ke Banjarmasin, Kalsel.

“Pemindahan tersangka inisial IS, 47, ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin atas permintaan kami ke Ditjen Pemasyarakatan untuk mempermudah proses hukumnya,” kata Pelaksana Tugas Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Husni Thamrin di Banjarmasin, Rabu (22/7/2020).

Menurut Husni, penjemputan seorang napi tersebut sebagai komitmen pihaknya dalam mengungkap jaringan pengedar hingga bisa menangkap bandar di atasnya.

“Sekarang masih terus kami kembangkan. Mudah-mudahan dari napi ini bisa diungkap siapa pemilik modal yang mengendalikan jaringan ini,” katanya.

Adapun barang bukti (BB) 1 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan oleh BNNP Kalsel.

Sebagian kecil dari BB itu, disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel menangkap tersangka MA (27) dan AM (28) pada  Sabtu (4/7/2020) di Jalan Ahmad Yani KM 24,7, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Barang bukti lebih kurang 1 kilogram sabu-sabu terbungkus lakban warna kuning dan terbungkus plastik teh   merek Guanyinwang.

Berdasarkan pengakuan kedua kurir pengambil barang haram tersebut, mereka diperintah tersangka IS yang merupakan napi Lapas Narkotika Kelas IIA Bayur, Samarinda.(Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email