Operasi Patuh Mahakam 2020 Dimulai, Pengendara Diingatkan Patuhi Aturan Berlalu Lintas

Operasi Patuh Mahakam 2020 Dimulai, Pengendara Diingatkan Patuhi Aturan Berlalu Lintas

IBUKOTAKITA.COM- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengerahkan ratusan personel dalam gelaran Operasi Patuh Mahakam 2020 yang dimulai Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020).

“Operasi selama 14 hari untuk menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, juga menurunkan jumlah titik kemacetan, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Roy Ardhya Candra di halaman Markas Komando Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (23/7/2020).

Dalam praktiknya, polisi akan menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, termasuk mengendarai sepeda motor yang tidak dilengkapi peralatan keselamatan seperti kaca spion, lampu sein, lampu utama, lampu rem belakang, atau mengemudi dengan ugal-ugalan, lalu pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan, hingga mereka yang berkendara melawan arus.

Petugas akan menindak para pelanggar dengan memberlakukan denda sesuai peraturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan, dan melaksanakan operasi secara persuasif dengan humanis,” jelas Dirlantas Roy Candra.

Selama operasi, petugas tetap mengenakan masker pelindung, begitu pula para pengemudi, diingatkan untuk mengenakan masker saat mengemudi sebagai langkah utama pencegahan Covid-19.

Operasi ini berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim, sebagai bagian dari Operasi Patuh 2020 yang digelar Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia.

Terlepas dari skala nasional dari operasi ini, untuk tingkat Balikpapan dan Samarinda saja, dua kota besar utama Kalimantan Timur, tingkat kedisiplinan berlalu lintas memang harus ditingkatkan kembali.

“Biasa kami temui di sini orang naik motor tidak pakai helm, dengan alasan perginya dekat. Padahal helm itu gunanya untuk melindungi kepala dari cedera saat benturan bila terjadi kecelakaan. Kalau sudah bicara kecelakaan, mau pergi dekat, apalagi pergi jauh, mau di depan rumah di dalam gang, apalagi di jalan raya, mungkin saja terjadi,” kata Dirlantas Roy.

Sementara jumlah korban meninggal dunia kecelakaan lalu lintas terutama karena cedera kepala adalah yang terbesar. Penggunaan helm, terutama helm yang berkualitas minimal SNI (Standar Nasional Indonesia) akan mengurangi risiko cedera kepala dan menyelamatkan jiwa.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi mengungkapkan, 29 orang meninggal sebab kecelakaan di jalan raya pada 2019 lampau, padahal di tahun sebelumnya hanya 3 orang. Tahun 2020 ini, kecelakaan yang merenggut korban jiwa antara lain terjadi Februari silam, di mana dua siswa SMP jatuh dari motor yang melaju kencang di Jalan Projakal. Keduanya mengalami cedera hebat di kepala dan satu orang tewas di tempat kejadian. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email