Pandemi Covid-19, Warga Balikpapan Diminta Tak Ziarah Kubur-Tarawih di Masjid

Pandemi Covid-19, Warga Balikpapan Diminta Tak Ziarah Kubur-Tarawih di Masjid

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengimbau warga membatasi kegiatan selama pandemi Covid-19. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19. Pemkot Balikpapan mengeluarkan beberapa imbauan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian pada Ramadan.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya melarang kegiatan pasar Ramadan seperti pasar murah atau bazar. Pemkot Balikpapan juga melarang warga untuk melakukan ziarah kubur.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran masyarakat agar tidak membuka pasar Ramadan, dan ziarah kubur,” kata Rizal Effendi dalam keterangannya seperti ditulis detikcom, Senin (20/4/2020).

Dia menegaskan larangan itu dikeluarkan semata-mata untuk menghindari terjadinya penularan dan penyebaran virus corona. Dia meminta masyarakat menghindari terjadinya kerumunan sehingga jual-beli takjil dilakukan lewat online.

“Hindari kerumunan. Kalau mau tetap jualan kue bisa dilakukan secara online,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Rizal juga mengimbau agar pada bulan Ramadhan ini masyarakat menjalankan Salat Tarawih di rumah sesuai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI. Dia mengatakan saat ini Kota Balikpapan belum aman dari penyebaran Covid-19.

“Seruan pemerintah tidak melaksanakan Salat Jumat dan tarawih di masjid secara berjemaah, karena perkembangan Covid-19belum aman,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diminta mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Saya ingin menegaskan kepada masyarakat agar menuruti seruan pemerintah. Kita hindari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email