Pelepasan Lahan Tanoto Bisa Diproses Setelah RUU IKN Rampung

Pelepasan Lahan Tanoto Bisa Diproses Setelah RUU IKN Rampung

IBUKOTAKITA.COM-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap perkembangan terkini proses pembebasan lahan milik Sukanto Tanoto di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur.

Sejauh ini, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, eksekusi pembebasan tanah milik pendiri kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE) tersebut sudah masuk dalam tahap survei inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan Tanah (IP4T).

“Terkait masalah tersebut mungkin identifikasi ataupun IP4T sudah kami lakukan dan akan ada langkah-langkah dari KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] bagaimana hubungan ini,” ujar Himawan dalam acara Temu Media di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (10/3/2020).

Meski demikian, proses pelepasan lahan Tanoto baru bisa mulai diproses setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) rampung dan diterbitkan Juli 2020.

“Nah, tentu saat ini karena kami baru melakukan survei, kami harus menunggu RUU IKN dulu dan beberapa program perencanaan percepatan tata ruang untuk bisa memulai proses pembebasan lahannya,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menambahkan selain menunggu RUU IKN, ada dua aturan lain yang turut dinanti untuk melanggengkan eksekusi lahan tersebut. Kedua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota (BOI) dan Perpres terkait Deliniasi atau batas wilayah Ibu Kota Negara.

“Untuk Ibu Kota Negara sekarang sedang difinalisasi RUU IKN, sama ada dua lagi perpres sebetulnya Perpres Program Otorita dan juga Deliniasi kawasan IKN itu sendiri,” kata Abdul.

Untuk itu, Abdul menegaskan bahwa setelah RUU IKN terbit beserta kedua perpres tersebut maka otomatis seluruh lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti milik Tanoto tadi langsung diambil alih menjadi lahan untuk membangun Ibu Kota Negara.

“Rencananya memang baik di RUU ataupun Perpres itu kita akan melakukan land-freezing, di mana 60% lebih kawasan hutan HTI di sana, perlu pelepasan dari KLHK untuk ke otoritanya, kemudian sisanya juga dilakukan pendaftaran setiap alih hak tanah di lahan ibu kota negara itu harus mendapat persetujuan dari badan otorita,” pungkasnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email