Pembukaan THM Mengawali Kebijakan Relaksi Covid-19 Pemkot Samarinda

Pembukaan THM Mengawali Kebijakan Relaksi Covid-19 Pemkot Samarinda

IBUKOTAKITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mengawali fase pertama kebijakan relaksasi Covid-19 dengan membuka kembali kegiatan bisnis di bidang tempat hiburan malam (THM), Senin (1/6/2020) hari ini. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut atas rencana pelonggaran pembatasan sosial Cobid-19 di daerah tersebut.

Sebagai catatan, Pemkot Samarinda mewanti-wanti para pengusaha THM di Kota Tepian –sebutan Samarinda- untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, setiap pegawai THM wajib melakukan rapid test sebelum diperjakan kembali untuk mencegah adanya penyebaran wabah tersebut.

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, menyampaikan kebijakan relakasi Cavid-19 diambil atas dasar sejumlah pertimbangan. Pertama, karena tren kasus pasien positif Covid-19 di Kota Tepian berangsur-angsur turun. Begitu juga dengan pasien sembuh meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

Tidak hanya itu, Pemkot Samarinda menurut Jaang juga sudah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang perlu dilakukan penegakan disiplin saat fase pertama relaksasi ini dilaksanakan. Tempat-tempat dimaksud yakni pusat perbelanjaan seperti mall dan pasar, tempat hiburan hingga rumah ibadah.

“Sesuai arahan Bapak Dandim dan Kapolres, kami akan menerapkan patroli setiap hari untuk menegakan disiplin sembari menyosialisasikan protokol kesehatan di daerah yang kami petakan tadi,” kata dia kepada awak media, Senin (1/6/2020).

Kendati demikian, sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, Jaang tetap mengingatkan kepada masyarakat, walau kasus Covid-19 di Samarinda menurun signifikan, namun bukan berarti masyarakat lantas melonggarkan kewaspadaan. Menurutnya, semua protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan selama ini tetap mesti dilaksanakan masyarakat, terutama para pengusaha THM yang telah diperbolehkan beroperasi kembali.

“Kita harus tetap berhati-hati, karena kabupaten/kota terdekat kita untuk kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Dan pemberlakuan fase pertama relaksasi di Samarinda akan dilakukan selama 15 hari ke depan. Semoga semuanya dapat berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Jaang menegaskan jika memang nantinya dari hasil evaluasi atas pelaksanaan relaksasi Covid-19 menunjukkan adanya tren peningkatan, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan pembatasan sosial yang sudah dilakukan selama ini akan kembali diperketat. Izin operasional THM dan tempat-tempat lainnya juga bisa dihentikan.

“Jika uji coba fase pertama gagal dijalankan, bisa saja pemerintah kembali memberlakukan kepada warganya untuk beraktivitas kembali di rumah saja,” imbuhnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email