Pemerintah Kutim Perlu Siapkan Rp75 Miliar untuk Akomodir Kebutuhan Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Kutim Perlu Siapkan Rp75 Miliar untuk Akomodir Kebutuhan Pilkada Serentak 2020

IBUKOTAKITA.COM – Alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ternyata tidak sedikit. Alokasi anggaran sebesar Rp75 miliar setidaknya harus disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk menyukseskan pemilihan umum (pemilu) 5 tahunan tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah menuturkan, pada dasarnya pihaknya telah menyiapkan alokasi anggaran Pilkada Serentak tersebut. Nantinya, pendanaan pemilu itu tidak hanya disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga ke sejumlah instansi terkait yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan Pilkada Kutim 2020.

Dua di antara instansi terkait yang dimaksud akan mendapatkan pendanaan Pilkada Kutim, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pun kini tengah disiapkan agar anggaran tersebut dapat disalurkan. Karena penyaluran rencananya akan dilaksanakan dalam 2 tahapan.

“Untuk penandatangan NPDH yang pertama sebesar 40 persen sudah dilakukan. Dan telah diserahkan ke KPU Kutim sebagai penyelenggara pilkada. Kini tersisa 60 persen lagi yang perlu disalurkan. Paling lambat kami usahakan 9 Juli 2020 sudah akan kami serahkan sisanya itu ke KPU,” jelas Irawansyah.

Sebagaimana diketahui, merujuk pada keputusan KPU pusat, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 telah ditetapkan diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020. Dari yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada September 2020. Hal itu dikarenakan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Karena sejak dikeluarkannya kebijakan pembatasan sosial oleh pemerintah pusat maupun daerah, sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020 dihentikan dan diundur. Sehingga penyelenggaraan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 9 September 2020 pun terpaksa harus diundur.

Menurut Irwan, penetapan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 pun telah sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sekarang, kami fokus menyiapkan anggaran untuk KPU sebagai penyelenggara. Dan sejauh ini tidak ada masalah dengan hal itu,” tandasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email