Pemerintah Resmi Melepas Lahan Konsesi Sukanto Tanoto untuk Ibu Kota Baru

Pemerintah Resmi Melepas Lahan Konsesi Sukanto Tanoto untuk Ibu Kota Baru

IBUKOTAKITA.ID— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah resmi melepas lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal ini dibenarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. “Iya benar,” kata dia saat dimintai konfirmasi Bisnis, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Siti menyebut, pelepasan lahan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor S.866/Menlhk/PKTL/PLA.2/10/2019 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2019. Untuk luasnya kata Siti mencapai 41.000 hektare.

Di dalam Surat Keputusan Menteri LHK yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yang diperoleh Bisnis, pada butir 2 disebutkan bahwa tercatat luas kawasan hutan di Provinsi Kaltim kurang lebih 8.333.307 ha atau 65,41% dari luas wilayah Provinsi Kaltim.

Di antara luas kawasan hutan tersebut, telah diidentifikasi luas kawasan hutan untuk lokasi calon IKN mencapai 180.965 ha di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Terhadap lokasi ini akan dilakukan perencanaan penataan untuk IKN dengan pendekatan ramah lingkungan (green city).

Pada butir keempat dikatakan bahwa KLHK mengambil langkah adendum areal konsesi, studi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta kebijakan rencana dan program (KTP) sesuai kebutuhan perencanaan dan penyediaan lahan termasuk pada kawasan inti pusat pemerintahan IKN seluas 5.644 ha, pemulihan kerusakan lingkungan, penataan kawasan konservasi, dan kawasan lindung, perlindungan satwa, dan sebagainya.

Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana kepada Bisnis mengatakan pihaknya menerima keputusan apapun yang dikeluarkan pemerintah terhadap lahan PT IHM. Kendatipun konsesi tersebut memberikan kontribusi cukup besar dalam bisnis pulp APRIL Group.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah tentang hal ini. Intinya, kami mendukung rencana pembangunan Ibu Kota Negara,” tuturnya.

Kajian Lingkungan Hidup 

Sebelumnya,  Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto menuturkan dalam penyediaan lahan, KLHK katanya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan telah membentuk tim untuk mengkaji dan menelaah kondisi di lapangan. “Kalau selesai, baru nanti Bu Menteri keluarkan SK pelepasan ke IKN,” tuturnya.

Pihaknya juga sedang menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk ibu kota baru.
KLHS kata dia akan menjadi dasar atau rujukan bagi master plan ibu kota yang akan disusun Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas), Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. KLHS ini kata Sigit ditargetkan rampung pada akhir tahun.

Berdasarkan data Bappenas yang didapat Bisnis beberapa waktu lalu, lahan konsesi Sukanto Tanoto yang akan dipakai untuk pembangunan ibu kota sebesar 42.000 ha dengan 5.644 ha sebagai pusat pemerintahan. Untuk kawasan perluasan ibu kota negara sebesar 180.965 hektare. Perluasan kawasan IKN ini akan dilakukan pada 2025 hingga 2045 mendatang. Perluasan bisa berupa taman nasional.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam beberapa kali kesempatan selalu mengatakan bahwa PT. IHM tetap bisa melakukan panen atas tanamannya ketika proses peralihan untuk menjadi kawasan IKN berlangsung. “Kalau sudah mulai nanti kami kasih tau bagaimana menjamin keberlangsungan usahanya. Tapi untuk aspek produksi, kita jamin, semua dikomunikasikan dengan baik,” tuturnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

KLHK katanya menjamin keberlangsungan usaha bagi lahan konsesi yang terdampak pembangunan IKN. (JIBI/Desyinta Nuraini)

Leave your comment
Comment
Name
Email