Pemerintah Tegaskan Ibu Kota Baru Gunakan Satu Hukum Omnibus

Pemerintah Tegaskan Ibu Kota Baru Gunakan Satu Hukum Omnibus

IBUKOTAKITA.COM--Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengungkapkan dalam rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) akan membentuk satu UU omnibus yang mencakupi seluruh aturan terkait.

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa dalam pengembangan IKN baru, pemerintah akan mengusulkan suatu UU omnibus law tersebut. Dengan demikian, aturan berkaitan dengan IKN yang saat ini ada tidak akan berlaku.

“Kita bentuk UU yang terkait dengan apa yang dimaksud ibukota negara supaya nanti kalau sudah kita tetapkan, ibukota tidak digeser-geser lagi. Mungkin kami akan pakai mekanisme omnibus law,” paparnya seusai rapat kerja bersama di Komisi V DPR, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, saat ini bukan hanya UU No.29/2007 tentang pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang perlu direvisi.

Terdapat 2 UU lain yang perlu direvisi, yakni UU No.25/1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, serta UU No.27/1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3/1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Selain itu terdapat 2 UU terkait aparatur sipil negara (ASN), 6 aturan terkait rancangan tata ruang dan wilayah, serta aturan mengenai pembiayaan multiyears atau tahun jamak.

Dia juga menegaskan pemindahan IKN bukanlah memindahkan Jakarta. “Jakarta itu bukan Jakartanya yang dipindahkan, tetapi fungsi sebagai ibukota negara ypemerintahan yang kita pindahkan, yang kita tinggalkan pusat-pusat bisnis dan keuangan dunia,” imbuhnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email