Pemilihan Anggota BPD di Penajam Paser Utara Akan Memakai Surat Suara

Pemilihan Anggota BPD di Penajam Paser Utara Akan Memakai Surat Suara

IBUKOTAKITA.COM-Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), akan menggunakan surat suara apabila proses pemilihan secara langsung.

“Ada dua mekanisme pemilihan anggota BPD yakni, secara langsung seperti pemilihan umum atau dengan cara musyawarah,” jelas kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Penajam, Alimuddin, ketika ditemui di Penajam, Selasa (28/7/2020).

Sebagai persiapan pemilihan anggota BPD tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, meminjam bilik dan kotak suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Peminjaman bilik dan kotak suara milik KPU Kabupaten Penajam Paser Utara itu menurut Alimuddin, sebagai persiapan apabila pemilihan anggota BPD dilakukan secara langsung.

“Pinjam kotak dan bilik suara untuk persiapan pemilihan langsung, tapi bisa juga pemilihan anggota BPD dilakukan secara musyawarah,” ujarnya.

Panitia pemilihan masing-masing desa tegas Alimuddin, dapat menentukan proses pemilihan anggota BPD secara internal dengan berpedoman pada protokol kesehatan Coronavirus Disease atau COVID-19.

Ia juga menginstruksikan seluruh petugas pendamping desa agar lebih aktif mengawal segala jenis tahapan agar pemilihan anggota BPD berjalan aman dan lancar.

Sebanyak 22 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan anggota BPD mulai September sampai Oktober 2020.

Anggota BPD di 22 desa yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku tersebut masa jabatannya berakhir pada 2019 dan awal 2020.

Biaya pemilihan anggota BPD sembilan desa di Kecamatan Babulu, tiga desa di Kecamatan Penajam, dua desa di Kecamatan Waru dan delapan desa di Kecamatan Sepaku berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes masing-masing desa. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email