Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Payung Hukum

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Payung Hukum

IBUKOTAKITA.COM-Penerapan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur masih menantikan payung hukum yaitu Undang-Undang Ibu Kota Negara. Anggota Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Luthfiel Annam Achmad, menyampaikan pemindahan ibu kota dan segala fasilitasnya diperlukan payung hukum yakni Undang-Undang Ibu Kota Negara.

“Semua tahu bahwa permasalahan utama adalah payung hukum yang harus disahkan dulu yakni perubahan undang-undang ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Tanpa payung regulasi itu belum ada anggaran satu perak pun yang dibahas di Komisi V kemarin,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Walhasil, pendanaan pembangunan tahap pertama atau yakni infrastruktur dasar yang ditargetkan dimulai pada akhir tahun ini Ibu Kota Negara (IKN) juga belum jua dipastikan kendati sejak awal direncanakan tercukupi dari dana APBN.

Namun, pemanfaatan dana dari investasi swasta dan asing pun pasti dilakukan mengingat total dana pembangunan IKN yang sangat fantastis yakni Rp466 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya mampu mendanai sekitar 20 persen dari APBN atau sekitar Rp89,40 triliun.

Sisanya, skema KPBU ditargetkan bisa mendanai senilai Rp253,42 triliun (54,40 persen) dan investasi langsung BUMN/BUMD/swasta baik lokal maupun asing mencapai Rp127,20 triliun (26,40 persen). Luthfiel juga menyebutkan finalisasi sumber anggaran pembangunan IKN masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Semoga cepat disahkan sehingga proyek ini bisa mulai berprogres,”imbuhnya. (JIBI/Aprianus Doni)

 

Leave your comment
Comment
Name
Email