Pemkab Kutai Barat Berikan Insentif Pajak Bagi Pelaku Usaha

Pemkab Kutai Barat Berikan Insentif Pajak Bagi Pelaku Usaha

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah selama lima bulan (Maret-Juli) 2020.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 338 2073 BAPENDA-TU.P VI 2020, tentang Pemberian Insentif atau Stimulus Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.

“Kebijakan pemberian insentif tersebut berupa penghapusan pajak daerah bagi para pelaku usaha, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan penanganan virus corona dilingkungan pemerintah daerah Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 2 April 2020 lalu,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yuli Permata Mora seperti dikutip dari kutaibaratkab.go.id, Kamis (2/72020).

“Adapun bentuk Insentif stimulus yang diberikan adalah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah tanpa pengenaan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan perbulan atau penghapusan sanksi administrasi masa pajak terutang mulai dari Maret sampai Juli  2020,” Yuli Permata Mora menambahkan.

Kepala Bidang Pendataan Iman Setiadi mengatakan, salah satu upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak wabah Covid-19.

“Kami mempertimbangkan situasi kemungkinan meningkatnya resiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai barat, dan upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pelaku usaha,” terangnya.

Dijelaskannya, jenis pajak yang masuk sasaran pemberian insentif tersebut yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Walet, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak Air Bawah Tanah, Wajib Pajak PPJ Non PLN, Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Galian C, untuk masa pajak bulan Maret hingga Juli 2020, dengan ketentuan Wajib Pajak (WP) tetap melaporkan SPTPD kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, wajib pajak (WP) yang melakukan penutupan atau penghentian operasional usaha, agar membuat Surat Keterangan Penutupan Penghentian Operasional Usaha Sementara ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat, dengan tetap melakukan kewajiban pelaporan SPTPD paling lambat tanggal 15 dibulan berikutnya.

“Terakhir, kewajiban pajak yang ditunda jatuh temponya, dapat dibayarkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, jika lewat dari jangka waktu jatuh tempon pembayaran, maka Insentif Stimulus yang diberikan tidak berlaku dan wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan perbulan atau sanksi administrasi masa pajak terutang,” jelas Iman.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak yang ada di Kutai Barat agar memanfaatkan insentif stimulus diberikan, dan bagi masyarakat Pelaku Usaha Wajib Pajak yang belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB- 12.00 WIB di setiap hari kerja,” bebernya.

Leave your comment
Comment
Name
Email