Pemkab Kutai Barat Ingatkan Pedagang Agar Gunakan Alat Timbangan Yang Benar

Pemkab Kutai Barat Ingatkan Pedagang Agar Gunakan Alat Timbangan Yang Benar

IBUKOTAKITA.COM-Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kutai Barat mengingatkan pedagang agar menggunakan timbangan yang benar.

Peringatan tercantum dalam surat edaran yang ditempelkan di tiga pasar utama yakni pasar Nala di Kecamatan Linggang Bigung, Pasar Jaras Kecamatan Barong Tongkok dan Pasar Olah Bebaya Kecamatan Melak, Sabtu (11/7/2020).

Kepala Dinas Disdagkop dan UKM Kutai Barat, Salomon Sartono menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Yakni para pedagang yang kedapatan memakai alat ukur timbangan yang tidak sesuai.

“Oleh sebab itu Disgdagkop Kutai Barat menurunkan beberapa tim kelapangan untuk mengingatkan kembali para pedagang dan surat edaran tersebut ditempel dibeberapa tempat agar bisa dilihat oleh para pedagang dan juga pembeli. Sebab kita tidak menginginkan ini terjadi lagi,” ungkapnya seperti dikutip dari kutaibarat.go.id, senin (13/7/2020).

Kemudian dijelaskan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop Kutai Barat Ambrosius, Disdagkop telah mendapatkan surat edaran dari Pj Sekretaris Daerah Kutai Barat untuk menghimbau dan mengingatkan kembali para pedagang agar memakai alat ukur timbangan yang sesuai.

“Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, jangan sampai demi keuntungan, para pedagang melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Sudah tugas pemerintah dalam hal ini Disdagkop Kutai Barat, untuk menjaga ketertiban dan stabilitas harga dipasar sebagai tempat transaksi jual beli kebutuhan pokok sehari-hari,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin penting yang harus ditaati dan diperhatikan oleh para pedagang. Yaitu mengunakan timbangan yang tepat, menjaga keakuratan timbangan, dan timbangan yang digunakan para pedagang ini harus legal.

“Yang dimaksud dengan legal disini adalah timbangan yang digunakan tersebut tidak rusak dan sudah ditera ulang. Tiga poin tersebut yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha ini,” pungkasnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email