Pemkab PPU Ingatkan Desa Anggarakan BLT Untuk Atasi Dampak Covid-19

Pemkab PPU Ingatkan Desa Anggarakan BLT Untuk Atasi Dampak Covid-19

IBUKOTAKITA.COM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengingatkan pemerintah desa segera menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa bagi warga miskin sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Bagi Desa yang belum menyalurkan Dana Desa [DD] tahap I, kami harap segera membuat Peraturan Desa [Perdes] tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa,” ujar Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten PPU, Nurbayah di Penajam, Jumat (24/4/2020).

Perdes mengenai penerima BLT Desa menjadi keharusan karena adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, setelah adanya pandemi Covid-19.

Adapun sasaran penerima BLT Desa adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Nontunai, antara lain warga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata [exclusion error], dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Berdasarkan PMK ini, maka bagi pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa pada 2020, maka akan dikenai sanksi berupa penghentian penyaluran DD tahap III tahun anggaran berjalan.

Sedangkan bagi pemerintah desa berstatus Desa Mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa 2020, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan DD sebesar 50 persen dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.

Nurbayah melanjutkan, dalam PMK Nomor 40/2020 disebutkan, DD tahap I disalurkan secara bulanan dalam 3 bulan, dengan ketentuan bulan pertama sebesar 15 persen dengan syarat adanya Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.

Pada bulan kedua disalurkan sebesar 15 persen dengan syarat laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama, dan untuk bulan ketiga disalurkan sebesar 10 persen dengan syarat adanya laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua.

Sedangkan untuk penyaluran DD tahap II dan III, dilaksanakan dengan ketentuan tahap II sebesar 40 persen dengan syarat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya.

“Kemudian tahap III yang 20 persen dengan syarat laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II minimal 75 persen, sementara capaian keluaran minimal 50 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan Perkades mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa,” ujarnya. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email