Pemkot Samarinda Diminta Penuhi Hak Warga, Warga Bantaran SKM Jangan Persulit Relokasi

Pemkot Samarinda Diminta Penuhi Hak Warga, Warga Bantaran SKM Jangan Persulit Relokasi

IBUKOTAKITA.COM – Ketua DPRD Samarinda Siswadi ikut merespons alotnya proses relokasi warga Gang Nibung dan Perniagaan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut dia, Pemkot Samarinda dan warga setempat harus benar-benar duduk satu meja menuntaskan berbagai persoalan sebelum mengambil langkah pembongkaran.

Politikus Partai PDI Perjuangan itu tidak ingin rencana relokasi dan pembongkaran rumah-rumah warga Nibung dan Perniagaan yang ada di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda sampai menimbulkan persoalan baru, apalagi sampai mengakibatkan gesekan dengan masyarakat.

Kendati demikian, Siswadi mengakui, kalau program normalisasi terhadap SKM sudah cukup lama diprogram. Artinya, program penataan terhadap kawasan SKM tidak dilakukan secara ujuk-ujuk oleh Pemkot Samarinda. Karenanya, masyarakat pun diminta memahami hal itu.

“Proyek ini 10 tahun lebih sudah ada. Kami monitor terus. Masyarakat juga yang memberikan masukan dan mengkritisi pemkot dan DPRD tentang berbagai masalah SKM dan banjir yang terjadi di Samarinda, nah ini salah satu bagiannya agar masyarakat berpartisipasi,” katanya, Selasa (7/7/2020).

Pemkot Samarinda sendiri tetap diminta bijak dalam membangun komunikasi dan dialog dengan warga yang akan terdampak pengusuran di Gang Nibung dan Perniagaan. Termasuk dalam menyikapi tuntutan ganti rugi atau appraisal dari warga.

“Saya pun berharap kepada masyarakat agar dapat membantu pemerintah dalam menata SKM dan mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi di Samarinda,” ujarnya.

Adapun mengenai persoalan dana appraisal yang disebut-sebut mengalami penurunan yang cukup drastis dari Rp5 miliar per RT menjadi Rp2,5 miliar, Siswadi enggan berkomentar banyak atas hal itu. Karena dia belum mendapatkan informasi pasti atas pengaduan masyarakat tersebut.

“Apakah mungkin kerahimannya yang turun lalu ada hal lain yang diberikan, saya belum tahu pasti tapi nanti kita akan bahas itu. Kalau memang diperlukan RDP (Rapat Dengar Pendapat), ya akan kami lakukan itu dengan Pemkot Samarinda,” tuturnya.

Terpisah, Ketua RT 28 di Gang Nibung, Hasanuddin mengaku, hampir semua warga yang tinggal di bantaran SKM, tepatnya di Gang Nibung dan Perniagaan, mau dan setuju untuk pindah dan membiarkan rumah mereka dibongkar. Dengan catatan, ada kepastian terhadap berbagai tuntutan yang mereka ajukan.

“Kalau dibilang setuju untuk pindah, warga siap saja. Cuman harus ada kepastian atas tuntutan yang kami berikan. Di RT 28 ini, ada sekitar 234 kepala keluarga [KK] atau sekitar 600 jiwa lebih warga yang akan pindah. Seluruh KK di wilayah ini memiliki rumah kepunyaan mereka sendiri,” jelasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email