Pemprov Kaltim Berikan Keringanan Pajak, Cermati Jadwal Pemberlakuannya

Pemprov Kaltim Berikan Keringanan Pajak, Cermati Jadwal Pemberlakuannya

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja memberikan relaksasi pajak. Relaksasi dimaksud adalah keringanan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati menjelaskan alasan pemberlakuan relaksasi pajak tersebut.

Alasan utamanya, kata dia, selama pandemi Covid-19 ini aktivitas masyarakat terhambat. Tidak sedikit masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa, karena Covid-19. Dampaknya, aktivitas ekonomi mereka ikut terganggu.

Nah, untuk itu dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai dampak Covid-19 ini maka Pemprov Kaltim mengambil kebijakan relaksasi pajak ini.

“Pak Gubernur menginstruksikan untuk memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali,” ungkap Ismiati, seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, Jumat (29/5/2020).

Keringanan pajak ini akan diberlakukan mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. Pelayanan yang sebelumnya ditutup sejak 24 Maret 2020 akan dibuka kembali dengan protokol kesehatan.

“Meskipun sudah dibuka pelayanan, tidak bebas seperti biasa. Masyarakat tidak bisa berkumpul sampai penuh ruangan. Jadi, protokol kesehatan itu utama. Mulai dari gerbang pintu masuk depan juga sudah kita kendalikan kehadiran masyarakat untuk mencegah menumpuknya atau kerumunan masyarakat yang ingin memanfaatkan untuk membayar pajak,” ujar Ismi.

Leave your comment
Comment
Name
Email