Penanganan Penyandang Disabilitas di Kaltim Dinilai Kompleks

Penanganan Penyandang Disabilitas di Kaltim Dinilai Kompleks

IBUKOTAKITA.COM- Penanganan persoalan penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Timur dinilai kompleks karena tidak hanya menyangkut penyediaan sarana maupun prasarananya, tapi juga terkait dengan minimnya akses layanan publik dan keadilan bagi mereka.

“Untuk mengatasinya, kami terus berupaya memenuhi kekurangan yang ada, bahkan hingga pelatihan paralegal yang tujuannya untuk mendampingi perempuan dan anak disabilitas,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, prosedur hukum yang ada dalam beberapa kasus masih ditafsirkan secara tekstual, sehingga menghalangi hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum baik berstatus sebagai saksi, korban maupun pelaku.

Untuk itu, beberapa hari lalu pihaknya telah menggelar pelatihan paralegal bagi anggota Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Provinsi Kaltim.

Menurutnya, pelatihan ini sangat penting karena hasilnya dimaksudkan untuk mendampingi proses hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Ia menuturkan pelatihan yang digelar pada Kamis (18/6/2020) hanya diikuti oleh 20 peserta dalam satu ruangan, setiap peserta memakai masker, jarak duduk antara peserta satu dengan lainnya sekitar 1,5 meter, dan disiapkan tempat mencuci tangan menggunakan sabun, serta mengikuti protokol kesehatan lainnya.

Ia menuturkan bahwa Pemprov Kaltim sangat menaruh perhatian kepada para penyandang disabilitas, terbukti dengan dimasukkannya isu penyandang disabilitas pada misi pertama Gubernur Kaltim.

Misi itu adalah Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, terutama Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas.

Sejalan dengan hal itu, pada 2017 pihaknya telah membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD) Kaltim, kemudian anggotanya kini mendapat pelatihan paralegal.

“Untuk memperluas perannya dalam melakukan pendampingan dari sisi hukum bagi perempuan penyandang disabilitas, maka mereka perlu mendapat pelatihan paralegal mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan yang tidak menutup kemungkinan korbannya adalah perempuan dan anak disabilitas,” ujarnya.

Halda mengatakan melalui pelatihan paralegal untuk pendampingan penyandang disabilitas, diharapkan ke depan pendampingan perempuan dan anak disabilitas mendapatkan kesamaan hak di hadapan hukum. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email