Perhatikan PTT, Pemkab Paser Dapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Perhatikan PTT, Pemkab Paser Dapat Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

IBUKOTAKITA.COM-Komitmen Pemkab Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), dalam memberi perlindungan kepada kepesertaan pegawai pemerintah non-PNS atau honorer se-Kabupaten Paser mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat sekitar 4.800 lebih PTT di lingkungan Pemkab Paser terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada 2020.

Apresiasi itu dibuktikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Paser dari Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Panji Wibisana kepada Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Rabu (1/7/2020), di ruang kerja Wakil Bupati.

Wabup Kaharuddin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis pemerintah tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam upaya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama kepada pegawai non-PNS  atau pegawai tidak tetap (PTT).

Wabup mengatakan pada November 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Paser bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan telah meletakkan tonggak sejarah berupa penandatanganan kerja sama dalam rangka mengalolasikan APBD sebagai asuransi bagi Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Paser.

Kesepakatan bersama ini menurut Wabup adalah dasar untuk bekerja sama saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan berdasarkan tanggung jawab, wewenang dan kapasitas Pemerintah Kabupaten Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Kaharuddin dalam sambutnnya saat penyerahan sertifikat kepesertaan untuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab Paser, seperti dikutip dari paserkab.go.id, Rabu (1/7/2020).

Menurut Wabup, penyerahan kepesertaan tenaga PTT Kabupaten Paser dari BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi penting karena merupakan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak ketenagakerjaan pegawai terutama yang PTT.

“Kebijakan ini telah memberikan rasa aman kepada PTT dalam bekerja, karena adanya kesamaan antara semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam bidang perlindungan dan jaminan tenaga kerja,” tutur Kaharuddin.

 

Leave your comment
Comment
Name
Email