Perusahaan di Paser Wajib Laporkan Karyawan yang Cuti

Perusahaan di Paser Wajib Laporkan Karyawan yang Cuti

IBUKOTAKITA.COM-Jubir Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser,  Amir Faisol, meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaporkan jika ada karyawannya yang mengambil cuti ke luar daerah.

“Kami minta kepada seluruh perusahaan untuk melaporkan nama-nama karyawannya yang cuti ke luar daerah,” ujar Amir saat konferensi pers di ruang Media Center, seperti dikutip dari paserkab.go.id, Kamis (11/06/2020).

Amir mengatakan hal itu dilakukan guna memudahkan Gugus Tugas dalam melakukan pengawasan pergerakan warga, mengingat saat ini sudah ada dua karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan cuti dari kampungnya.

“Supaya kami dengan mudah melakukan pengawasan,” ujar Amir.

Sebelumnya Gugus Tugas telah mencatat dua orang karyawan perusahaan yakni PSR 16 dan PSR 17 yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Keduanya positif setelah pulang dari cuti,” ujar Amir.

Kedua karyawan itu yakni PSR 16, laki-laki berusia 34 tahun, sudah positif setelah pulang dari Yogyakarta.

Sedangkan PSR 17, laki-laki berusia 28 tahun, pun juga terkonfirmasi positif setelah pulang dari Tana Toraja Sulawesi Selatan.

“Keduanya saat ini dirawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan,” ujar Amir.

Kedua pasien tersebut kata Amir belum sempat menginjakkan kakinya ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka telah menjalani isolasi mandiri dan telah diperiksakan uji sweb di Balikpapan.

“Kedua pasien itu dimasukkan datanya ke data pasien Paser karena tempat bekerjanya di sini,” ujar Amir.

Leave your comment
Comment
Name
Email