Pesut di Mahakam, BKSDA Kaltim: Dijaga dan Dianggap Warga Keramat

Pesut di Mahakam, BKSDA Kaltim: Dijaga dan Dianggap Warga Keramat

IBUKOTAKITA.COM-Video kawanan pesut muncul di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut, terlihat pesut-pesut tersebut berenang beriringan sambil sesekali melompat dari permukaan air.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), Sunandar Trigunajasa, mengatakan pesut Mahakam adalah lumba-lumba air tawar yang masih mendiami kawasan sepanjang Sungai Mahakam. Habitat pesut tersebut berada di Hulu Sungai Mahakam, seperti di Kedang Rantau dan Muara Kaman.

“Pesut Mahakam merupakan mamalia yang terancam punah. Habitat pesut itu di Hulu Kutai Kartanegara,” kata Sunandar,  seperti dikutip dari detikcom, Kamis (23/7/2020).

Dia mengatakan pesut Mahakam punya kaitan dengan masyarakat Kutai. Mamalia ini masuk ke cerita rakyat Kutai dan dianggap keramat.

Dalam folklor masyarakat Kutai, pesut merupakan jelmaan dari dua saudara. Atas kedekatan tersebut, masyarakat Kutai pun menjaga pesut.

“Masyarakat Kutai percaya dengan kisah dulu, memang mamalia ini dianggap keramat. Jadi warga di Hulu Sungai Mahakam juga menjaga mereka,” jelasnya.

Selain masyarakat, BKSDA Kaltim dibantu Yayasan Rare Aquatic of Spesies Indonesia (RASI) dalam menjaga pesut Mahakam. Bersama RASI, BKSDA rutin memonitor pesut-pesut yang ada.

“Kami banyak dibantu RASI, monitoring dan sosialisasi di lapangan bersama masyarakat di sekitar habitat pesut. RASI juga banyak berjuang selama ini,” kata Sunandar.

Pemkab Kutai Kartanegara sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/SK/-BUP/HK/2020 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sebagai upaya melestarikan hewan endemik itu.

“Ini upaya Pemkab Kukar bagaimana bisa tetap menjaga dan melestarikan satwa endemik yang kita miliki, pesut Mahakam, yang kita ketahui populasinya semakin tahun terus berkurang,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Dadang Supriatman, Rabu (22/7/2020).

SK itu ditandatangani Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Kawasan konservasi ini mencakup area dengan total luas 43.117.22 hektare yang terdiri atas 1.081.28 hektare zona inti dengan larangan ketat kegiatan penangkapan ikan. Lalu 14.947.65 hektare zona perikanan berkelanjutan, 2.169.44 hektare hutan sempadan sungai.

Lalu 563,79 ha vegetasi/hutan sempadan danau, 24.355,06 ha zona rehabilitasi, dan perlindungan berupa gambut dan rawa-rawa serta hutan.

“Dengan penetapan ini, dipastikan kami mampu mempertahankan keberadaan pesut Mahakam di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pastinya masyarakat juga sudah mulai melakukan penyesuaian untuk tidak menggunakan alat tangkap yang membahayakan pesut Mahakam,” kata Dadang.

Leave your comment
Comment
Name
Email