Polda Kaltim Gagalkan Pengiriman 65 Kg Sabu

Polda Kaltim Gagalkan Pengiriman 65 Kg Sabu

IBUKOTAKITA.COM-Tim gabungan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan pengiriman 65 kg narkoba jenis sabu ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang pelaku berinisial BUS dan AT ditangkap dalam operasi ini.

Operasi penggagalan pengiriman sabu yang melibatkan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim ini dilakukan pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Kedua pelaku mencoba memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk menjalankan bisnis haramnya.

“Para pelaku tersebut memanfaatkan situasi Covid-19, di mana mereka beranggapan situasi jalan yang sepi sehingga dapat mengecoh petugas. Ini pengungkapan sangat luar biasa dan pertama di Kaltim sebesar ini,” kata Kapolda Kaltim Irjen Muktikno saat konferensi pers di kantornya, seperti ditulis detikcom, Selasa (12/5/2020).

Muktikno mengapresiasi kerja para personel karena sabu sebanyak 65 kg berpotensi merusak ribuan generasi bangsa. “Yang pasti dengan diungkapnya ini kami berhasil menyelamatkan ribuan manusia dari narkoba,” tegasnya.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Akhmad Shaury, penangkapan bermula dari tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Satintelmob Satbrimob Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bulungan Tanjung Selor, Kalimantan Utara ke Kota Samarinda.

“Kemudian setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim melaksanakan razia kendaraan di jalan poros Samarinda-Bontang.Kami dapatkan laporan tentang adanya pengiriman narkoba dari Kota Tarakan menuju ke Kota Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut jajaran kami langsung melakukan operasi di jalan Poros Samarinda-Bontang,” kata Akhmad Shaury.

“Sekitar pukul 03.00 Wita petugas melihat dua unit mobil yang
saat dihentikan pengemudinya punya gelagat mencurigakan. Setelah digeledah, dalam mobil warna hitam bernopol KT-1649-FD yang dikemudikan BUS ditemukan 34 bungkus sabu.”Sementara dari mobil bernopol KU-1096-XG warna kuning yang dikemudikan AS petugas menemukan 31 bungkus narkotika jenis sabu, sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 65 kilogram,” kata Shaury.

Dia mengatakan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan Malaysia yang membawa sabu dari Tawau lalu menggunakan jalur laut untuk menuju ke Bulungan Tanjung Selor. Setelah itu para pelaku membawa barang haram itu menuju ke Kota Samarinda dengan kendaraan terpisah. Sabu tersebut rencananya disebar ke sulawesi lewata jalur darat.

“Hasil pemeriksaan sementara mau disebar ke Samarinda, Balikpapan, hingga Sulawesi melalui darat,” tutur Shaury.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 65 bungkus besar sabu seberat 65 kg, 1 unit mobil bernopol KT-1649-FD, 1 unit mobil warna kuning bernopol KU-1096-XG, dan 5 unit HP. Atas perbuatannya para pelaku terancam melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave your comment
Comment
Name
Email