Relaksasi Darurat Covid-19, Balikpapan Incar PAD Rp457 Miliar

Relaksasi Darurat Covid-19, Balikpapan Incar PAD Rp457 Miliar

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah Kota Balikpapan mematok target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp457 miliar hingga akhir 2020 dari target Rp715 miliar sebelum pandemi Covid-19.

Untuk merealisasikan PAD Rp457 miliar itu, Pemkot Balikpapan telah melakukan relaksasi pengetatan sosial untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona. Layanan jasa yang sebelumnya ditutup kini bisa beroperasi kembali.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa pengetatan tersebut membuat pendapatan asli daerah (PAD) seret. Pelaku usaha tidak bisa membayar pajak karena tidak ada pemasukan.

“Kita berharap dengan adanya relaksasi membuat PAD kita membaik. Walaupun tidak mungkin tercapai, separuh saja sudah alhamdulillah,” katanya di Kantor Wali Kota, Jumat (10/7/2020).

Rizal menjelaskan bahwa pemerintah tengah memonitor semua sektor usaha. Menggeliatnya dunia jasa tentu akan berdampak positif pada pemasukan.

“Perhotelah mulai bergerak sektor lain juga bergerak. Sehingga PAD kita bisa bergerak. Harapan kita jangan sampai PAD kosong sama sekali,” ucapnya.

Balikpapan mematok PAD 2020 senilai Rp715 miliar. Dengan prediksi maksimal 50 persen, target direvisi turun menjadi Rp457 miliar.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Balikpapan hingga akhir Mei, perolehan pungutan pajak dari hotel dan restoran adalah PAD terbesar ketiga setelah pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan.

Dari total target pendapatan pajak senilai Rp257 miliar, hotel dan restoran ditarget berkontribusi sebesar Rp61 miliar. Realisasinya hingga akhir Mei lalu sebesar Rp44 miliar. (JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu P.)

Leave your comment
Comment
Name
Email