Sekali Dayung, Dua Bandar dan Satu Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Sekali Dayung, Dua Bandar dan Satu Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

IBUKOTAKITA.COM–Peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), seolah tidak berujung. Hampir setiap waktu barang haram tersebut didapatkan pihak kepolisian.

Pada Minggu (9/2/2020), Tim Opsnal Unit Polsek Samarinda Seberang berhasil membekuk dua orang bandar dan satu kurir narkoba.

Ketiga pelaku adalah Sunardi, Suardi alias Bandung, dan Saharuddin. Ketiganya dicokok di tiga lokasi berbeda di Samarinda Seberang. Dari hasil ungkap kasus itu, Sunardi dan Suardi merupakan pemain lama alias residivis dalam perkara yang sama.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, mengungkapkan dari tangan ketiga pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 241 gram dan 816 butir ekstasi jenis inex.

“Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan yang kami terima, kalau di salah satu lokasi di Samarinda Seberang ada aktivitas mencurigakan terkait kasus narkoba,” kata dia, Senin (10/2/2020).

Berbekal informasi itu, Kompol Suko langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan detail lokasi, Kompol Suko bahkan ikut turun langsung mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut.

“Pagi kemarin [Minggu] kami melakukan penggeledahan di rumah Sunardi di Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang,” ungkapnya.

Dari penangkapan Sunardi, Tim Opsnal kemudian bergerak menangkap pelaku lainnya, Suardi. Polisi mengamankan Suardi di Jalan Purwa, Km 5, Loa Janan. Dalam penangkapan itu, petugas opsnal dibantu ketua RT setempat.

“Dari situ, kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 100 gram dan 675 butir inex,” bebernya.

Dalam rangkaian penangkapan yang sama, Tim Opsnal juga membekuk Saharuddin, yang merupakan kaki tangan dari Sunardi dan Suardi. Berdasarkan hasil penyidikan, Saharuddin yang selama ini menjadi kurir atas barang haram tersebut.

“Sunardi dan Suardi ini adalah bandarnya. Mereka berdua itu adalah residivis untuk kasus yang sama. Kalau Saharuddin bertugas sebagai kurir. Bagi kami, siapa saja yang coba-coba menjadi pengedar narkoba, akan langsung kami sikat habis,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan 20 tahun penjara. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email