Serapan Dana Desa Di Kaltim Capai 13,82 Persen

Serapan Dana Desa Di Kaltim Capai 13,82 Persen

IBUKOTAKITA.COM-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur Moh Jauhar Efendi mengemukakan bahwa serapan dana desa tahap I di provinsi itu mencapai Rp15,720 miliar atau 13,82 persen.

Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi, Senin (27/4/2020), mengatakan kondisi ini menunjukkan bahwa di provinsi itu sudah mulai menggunakan Dana Desa (DD) untuk merealisasikan rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta dalam upaya penanggulangan Covid-19.

“Penyerapan itu dari Rp113,721 miliar atau 83,6 persen DD tahap I sebesar 40 persen yang sudah cair dari total pagu DD tahun 2020 Rp908,976 miliar untuk 841 desa se-Kaltim,” katanya.

Menurut dia, desa harus segera memroses penyaluran DD tahap I agar dana yang ada bisa segera dibelanjakan di desa. Dengan begitu ekonomi desa akan bergerak dan masyarakat bisa memperoleh penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dari 841 desa, baru 294 atau 35 persen yang DD tahap I-nya sudah cair. Rinciannya Paser 136 desa dari 139 desa, Kutai Kartanegara 91 desa dari 193 desa, Berau 40 desa dari 100 desa, Kutai Barat 21 desa dari 190 desa, Kutai Timur 3 desa dari 139 desa, Penajam Paser Utara 5 desa dari 30 Desa, dan Mahakam Ulu dari 50 desa semuanya belum cair.

Sedangkan desa yang sudah menetapkan APBDes, dari 841 Desa sudah 660 desa yang menetapkan APBDes desa atau masih ada 181 desa yang belum menetapkan APBDes-nya.

“Semoga bisa segera ditetapkan agar DD tahap I bisa disalurkan dan direalisasikan. Bagi yang belum menetapkan APBDes kalau bisa segera disesuaikan dengan permendes tentang prioritas penggunaan DD dalam kondisi luar biasa,” katanya.

Jauhar menjelaskan ada tiga prioritas penggunaan DD tahun 2020 dalam kondisi luar biasa sebagaimana diatur dalam Permedes PDTT No6/2020 perubahan Permemdes PDTT No11/2019 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020.

Intinya desa dapat menggunakan DD untuk desa tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Makanya yang belum memasukkan BLT diharap segera revisi APBDes-nya mengikuti Permendes PDTT yang baru,” katanya. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email