Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Negara, Jakarta Mau Jadi Apa?

Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Negara, Jakarta Mau Jadi Apa?

IBUKOTAKITA.COM-Setelah tidak lagi menjadi ibu kota, lantas Jakarta mau menjadi seperti apa? Hal semacam itu yang seringkali ditanyakan sebagian warga, termasuk kalangan pengusaha yang selama ini menggantungkan hidup dari perputaran uang di kota metropolitan ini.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mendisain Jakarta nantinya sebagai kota bisnis mengingat infrastruktur pendukungnya sudah tersedia baik keuangan, transportasi, serta lokasi/tempat untuk menjalankan berbagai aktivitas usaha.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, mengatakan terdapat tiga program yang menjadi prioritas ke depan yakni transportasi publik, perumahan rakyat, dan pengendalian banjir yang akan direalisasikan sampai dengan  2030.

Ketiga program itu merupakan langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis setelah ibu kota negara pindah nantinya.

Menurut dia, untuk mewujudkan program-program itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki bekal yang kuat mulai dari angka kemiskinan 3,4 persen di bawah rata-rata nasional serta pertumbuhan ekonomi 2019 sebesar 5,89 persen, di atas rata-rata nasional.

Dalam mewujudkan program itu diperkirakan Pemprov DKI membutuhkan investasi Rp270 triliun, sedangkan kemampuan APBD untuk 2020 saja senilai Rp87 triliun, sehingga untuk memenuhi kekurangan membutuhkan pembiayaan yang lebih kreatif.

Solusi pendanaan melalui penerbitan obligasi maupun kerja sama dengan pihak swasta/BUMN/ BUMD untuk memanfaatkan dana-dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang mungkin menjadi salah upaya kreatif untuk merealisasikan investasi sebesar itu.

Namun, untuk mewujudkan langkah-langkah itu memang membutuhkan perencanaan yang matang serta kerja keras dari sejak sekarang. Hal itu agar ketika ibu kota negara pindah, aktivitas dunia usaha tetap berjalan sesuai dengan rencana menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis.

Pemerintah sendiri menargetkan undang-undang ibu kota negara (IKN) akan rampung pada pertengahan 2020. Sepatutnya Pemprov DKI juga mempersiapkan diri setidaknya sistem pemerintahan ke depannya seperti apa.

Apakah DKI Jakarta nantinya masih dipimpin seorang gubernur ataukah wali kota, termasuk kepala daerah nantinya masih dipilih rakyat ataukah ditetapkan pemerintah sebagai daerah khusus seperti halnya Kota Yogyakarta.

Hal semacam itulah yang seharusnya mulai dipersiapkan Pemprov DKI Jakarta bersama-sama dengan DPRD sedini mungkin.

 

Leave your comment
Comment
Name
Email